Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat Tunda Usulan Dua Proyek MYC
Penulis: Yusuf
Senin, 30 November 2020 | 585 views
Samarinda, Presisi.co - Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) resmi ditandatangani.
Melalui rapat paripurna pada Senin (30/11/2020). DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim akhirnya batal memasukan proyek pembangunan gedung baru RSUR AWS Samarinda dan flyover Muara Rapak Balikpapan kedalam rancangan KUA-PPAS.
Hal tersebut disampaikan Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.
"Dipenuhi persayaratannya terlebih dahulu, lalu di APBD Perubahan Kaltim 2021 akan dianggarakan kembali," kata Makmur, usai rapat parimurna di DPRD Kaltim, Senin (30/11/2020).
Makmur menegaskan, dewan tidak dalam rangka menolak usulan MYC yang disampaikan Pemprov Kaltim. Hanya saja, Pemprov Kaltim diminta untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.
"Kami bukan menolak, tapi alangkah baiknya disempurnakan terlebih dahulu," jelasnya.
Makmur menegaskan berkas dokumen yang diharap dapat dipenuhi di antaranya, DED, amdal, kajian teknis, hingga mekanisme pembayarannya.
Nantinya, bisa seluruh dokumen sudah terpenuhi, maka usulan 2 MYC kambali dibahas di pembahasan APBD Perubahan 2021.
"Harus dilengkapi terlebih dahulu, bagaimana DEDnya, amdal, kajian teknis, bahkan bagaimana skema pembayarannya. Bila sudah akan kita bahas kembali di perubahan," tuturnya.
Sementara itu, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, menyampaikan pihaknya menerima keputusan dewan akan menindaklanjuti usulan 2 MYC, pada APBD Perubahan 2021.
"Di perubahan akan ditindaklanjuti. Kesepakatannya MYC akan dianggarkan di APBD perubahan," ungkapnya.
Disampaikan Hadi, dua proyek MYC yang diusulkan Pemprov Kaltim artinya belum akan dianggarkan di APBD murni 2021.