search

Daerah

Bapenda KukarDenda Pajak Bumi dan BangunanBiaya PBBKukarProkom Kukar

Bebaskan Denda PBB, Kepala Bapenda Kukar: Bayar Biaya Pokok Saja

Penulis: Topan
Minggu, 22 November 2020 | 676 views
Bebaskan Denda PBB, Kepala Bapenda Kukar: Bayar Biaya Pokok Saja
Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto.

Tenggarong, Presisi.co – Ragam cara dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari waktu ke waktu. Mulai dari memperbanyak kantong-kantong retribusi hingga sumber pajak daerah yang baru.

Terbaru, Bapenda Kukar mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Pembebasan denda itu bukan hanya setahun atau 2 tahun, tetapi selama 6 tahun, yakni terhitung dari 2014 hingga 2019.

Nah, bagi masyarakat yang merasa masih belum membayar PBB selama 6 tahun terakhir, silahkan datang Bapenda Kukar untuk melaporkannya. Sehingga petugas Bapenda Kukar dapat membuat laporannya, karena kebijakan itu hanya berlangsung di November dan Desember 2020.

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan, kebijakan pembebasan denda PBB itu adalah sebagai bentuk inovasi layanan yang ada di instansi yang dia pimpin. Dengan harapan, masyarakat semakin patuh untuk membayarkan PBB kepada pemerintah.

Menurutnya, manfaat atas kepatuhan masyarakat membayar PBB sebenarnya bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melainkan untuk kepentingan bagi pembangunan di masyarakat. Ketika sumber pendapatan daerah semakin besar, maka sumber keuangan daerah pun semakin besar dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong program percepatan dan pemerataan pembangunan di masyarakat itu sendiri.

“Kebijakan pembebasan denda PBB ini, berlaku hanya untuk mereka yang belum membayar pajak di bawah 2019. Pembebasan denda PBB terhitung dari 2014 ke 2019. Nantinya, masyarakat hanya membayar biaya pokoknya saja lagi,” jelasnya.

Mengingat kebijakan pembebasan pajak itu hanya berlaku selama 2 bulan, yakni November dan Desember 2020, untuk itu pria yang karib disapa HS ini mengimbau masyarakat agar dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menunaikan kewajibannya membayar PBB.

“Kebijakan ini memang hanya berlaku dari November dan Desember 2020 saja. Kalau ada masyarakat yang merasa belum membayar pajak, silahkan manfaatkan kebijakan yang kami berikan itu,” serunya.

Tidak sampai di situ, Bapenda Kukar juga diketahui telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Bagi wajib pajak (WP) yang secara rutin dan tepat waktu membayarkan PBB-KB akan menjadi peserta undian untuk mendapatkan doorprize.

“Dari program ini, kami berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga ini akan mendorong orang memanfaatkan kemudahan yang kami berikan untuk taat membayar pajak dan tingkat kepatuhan pajak juga meningkat,” tandasnya.

Editor : Oktavianus