search

Advetorial

DLH SamarindaPengelolaan LimbahsamarindaDiskominfo Samarinda

DLH Samarinda Himbau Pengusaha Perhatikan Limbah Domestik, Jika Melanggar Sanksi Denda Menanti

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 20 November 2020 | 761 views
DLH Samarinda Himbau Pengusaha Perhatikan Limbah Domestik, Jika Melanggar Sanksi Denda Menanti
DLH Samarinda sosialisasi pengelolaan limbah domestik kepada para pengusaha.

Samarinda, Presisi.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada para pemilik usaha Restoran, Hotel, hingga Pusat Perbelanjaan, di Hotel Grand Sawit Samarinda pada Kamis (19/11/2020).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk menekan pencemaran limbah domestik pada perusahaan. DLH menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016.

DLH Samarinda menegaskan kepada pengusaha yang dinilai minim kesadaran perihal baku mutu air limbah domestik.

Permasalahan yang sering terjadi antara lain seperti kurangnya pemahaman terhadap kebijakan, karyawan yang bertugas kurang memberikan empati kepada lingkungan dan menjadi dampak pada pembuangan limbah.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahamani berharap, pelaku usaha dapat menerapkan arahan yang telah diberikan. Seperti, pembuatan saluran dan instalasi pengelolaan air limbah sehingga tidak tejadi perembesan ke lingkungan, menjamin seluruhcaornlimbah masuk ke instalasi pengelolaan, memisahkan saluran air limbah dengan air hujan, hingga memasang alat ukur laju air limbah domestik.

"Kami didesak untuk mengatasi masalah tersebut, tetapi pelaku usaha yang kami desak pun juga tidak sadar," tegasnya.

Yang menjadi sorotan DLH Samarinda adalah restoran padang. Limbah yang dihasilan oleh restoran padang berupa minyak dan lemak, diharapkan dapat memenuhi mutu air limbah dengan kadar maksimal 5 Mg per liter.

Diberitahunya, air limbah memilki dampak yang besar bagi tanah dan udara. Jika terjadi pencemaran, para pelaku usaha diminta melaporkan kegiatan penanggulanan pencemaran kepada Walikota dengan tembusan Gubernur paling lambat 1x24 jam.

Jika pelaku usaha melanggar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Sementara itu, Rosana selaku Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusalan Lingkungan meminta kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) agar segera mengurus perizinan tersebut.

"Kita DLH terbuka untuk konsultasi perihal izin," ucap Rosana.