search

Advetorial

DPRD KaltimPolresta SamarindaSyafruddinBaharuddin DemmuSutomo JabirSigit WibowoTolak UU Cipta KerjaOmnibus Law

Empat Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo UU Ciptaker

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 12 November 2020 | 706 views
Empat Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo UU Ciptaker
Anggota DPRD Kaltim usai mengajukan secara resmi penangguhan penahanan dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Kaltim, Presisi.co - Empat orang anggota DPRD Kalimantan Timur, Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu, Ketua Fraksi PKB Syafruddin, Sekretaris Fraksi PKB Sutomo Jabir dan juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo secara resmi menyampaikan jaminan penangguhan penahanan untuk dua orang mahasiswa yang ditetapkan tersangka. 

Ditemui di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (12/11/2020) pagi, Syafruddin menyebut jika jaminan penangguhan penahanan ini ditujukan sebagai pembinaan dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim yang berujung ricuh.

“Kami sudah mengajukan surat penangguhan pengamanan, 3 orang sudah menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan ini, tapi pak Sigit belum tanda tangan dan akan menyusul,” jelasnya.

Dihadapan awak media, Syafruddin turut mengimbau agar pimpinan Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda, turut membantu proses pembebasan mahasiswanya.

“Kita berharap pimpinan universitas turut membina dan melakukan pembelaan adik-adik mahasiswa yang diamankan,” tambahnya.

Terkait itu, Syafruddin menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi Rektor Polnes untuk meminta bantuan pembebasan mahasiswanya. Dijelaskannya bahwa Rektor Polnes kaget karena mengetahui ada mahasiswanya yang diamankan.

“Awalnya kaget, namun setelah dijelaskan, beliau akan membantu proses percepatan pembebasan ini,” ucapnya.

Syafruddin berharap proses pembebasan ini direspon positif oleh Kapolres dan bisa selesai dalam waktu 2 hari. Ia juga menjelaskan bahwa jika dalam waktu seminggu tidak ada respon, maka ia dan ketiga penjamin lainnya akan meneruskan pengajuan penangguhan ini ke Polda Kaltim.

“Jika dalam waktu seminggu tidak ada respon, maka DPRD akan ke Polda,” tutupnya.

Editor : Oktavianus