search

Daerah

Perceraian ASNsamarindaPemkot SamarindaPerceraianASN

Aparatur Sipil Negara yang Akan Bercerai Harus Ikut Pembinaan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 11 November 2020 | 837 views
Aparatur Sipil Negara yang Akan Bercerai Harus Ikut Pembinaan
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor

Samarinda, Presisi.co - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ASN yang hendak bercerai harus mengikuti pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hal ini disampaikan oleh Ali Fitri Noor selaku Asisten III, Pemkot Samarinda pada Rabu (11/11/2020).

Ditemui di Balaikota Samarinda, Ali Fitri menjelaskan bahwa perceraian ASN di lingkungan Pemkot Samarinda harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“ASN yang mau bercerai itu harus mengikuti pembinaan terlebih dahulu dengan Kepala OPD,” jelasnya.

Jika setelah diberi pembinaan oleh Kepala OPD namun tidak kunjung mendapatkan titik terang, maka akan diteruskan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Sementara itu, Plt Kepala BKP2D, Irmina Idang menjelaskan bahwa terkadang ASN tidak melapor terlebih dahulu kepada Kepala OPD-nya, namun langsung ke BKP2D.

“Seharusnya ke OPD dulu, tapi malah kadang ada yang langsung ke BPK2D. Maka dari itu rapat hari ini untuk menegaskan hal tersebut, nanti akan disosialisasikan ke OPD bagaimana prosedurnya, ” pungkasnya.

Pada tahap ini, jika ASN masih tidak menemui titik terang maka akan diusulkan ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Jika pengajuan perceraian didasari karena adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan diajukan ke Inspektorat untuk diberikan tindakan disiplin. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan diteruskan ke Pengadilan Agama.

Lebih lanjut, Irmina menjelaskan setidaknya ada 12 ASN yang saat ini dalam proses perceraian.

Editor : Oktavianus