GMPPKT Tagih Janji Komisi III DPRD Kaltim Panggil Mantan Kadishub Kaltim
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 09 November 2020 | 589 views
Kaltim, Presisi.co - Rencana mediasi antara Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (9/11/2020) ini batal terlaksana.
Pertemuan yang ditujukan oleh GMPPKT atas laporan dugaan korupsi proyek pembangunan paket III di Bandara Samarinda Baru (BSB), termasuk kasus runtuhnya hanggar BSB atau APT Pranoto itu batal dilaksanakan, lantaran mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim enggan hadir, memenuhi undangan mediasi khawatir dengan kasus penyebaran Covid-19.
"Mereka, belum bisa ke DPRD karena kondisi Covid-19," kata Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, saat ditemui di Karang Paci, sebutan bagi DPRD Kaltim.
Kendati demikian, lanjut dikatakan Politisi Golkar itu jika pihaknya tengah mengupayakan agar pihak-pihak yang diminta GMPPKT untuk duduk satu meja dalam mediasi bersama wakil rakyat Kaltim di Karang Paci segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Kita (DPRD) masih fokus pada rapat anggaran. Menunggu waktu dulu. Secepatnya, minggu depan kita panggil," lugasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi proyek hanggar BSB yang sejatinya telah dilaporkan GMPPKT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, ditaksir merugikan keuangan negara Rp 9,3 miliar.
Berdasarkan hasil audiensi antara Kejati Kaltim bersama GMPPKT beberapa waktu lalu, disebut Kasi Intelejen Kejati Kaltim yakni Erwin, pihak terlapor yakni mantan Kadishub Kaltim bahkan sudah mendapat panggilan dari Polda Kaltim untuk menyampaikan klarifikasinya.
Terkait itu, Koordinator lapangan GMPPKT saat ditemui di DPRD Kaltim mengaku sedikit kecewa, lantaran niat mediasi ini terbentur rapat Banggar DPRD Kaltim yang tengah menggodok pembahasan APBD Kaltim 2021 mendatang. Terlebih, laporan yang sama disebut Adhar telah disampaikan sebelumnya kepada Komisi yang membidangi persoalan infrastruktur tersebut.
"Kami ke sini itu bermaksud menagih yang pernah kita laporkan dulu. Tapi setelah kita sampai ada rapat Banggar," ungkap Adhar.
Meski demikian, GMPPKT dikatakan Adhar berharap Komisi III DPRD Kaltim konsisten dengan janji untuk memanggil oknum pejabat Dishub Kaltim, utamanya pada masa jabatan pembangunan hanggar bandara yang terletak di kawasan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara itu.
"Hasil audit BPK tahun 2015 itu merekomendasikan kepala Dishub pada saat itu, PPTK, konsultan manajemen dan lain sebagainya. Karena ada kelebihan pembayaran material proyek dan denda keterlambatan penyelesaian proyek," pungkasnya.