search

Politik

Pengamat Hukum Universitas MulawarmanHerdiansyah HamzahcastroBawaslu SamarindaDugaan Pelanggaran Kampanye

Begini Tanggapan Pengamat Hukum Unmul Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 06 November 2020 | 808 views
Begini Tanggapan Pengamat Hukum Unmul Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Samarinda
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro). (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang karib disapa Castro, ikut menanggapi rencana Mursyid selaku Koordinator tim pemenangan paslon nomor urut tiga di ajang kontestasi Pilkada Samarinda.

Menurut Castro, ancaman gugatan balik dengan alasan pencemaran nama baik yang dilontarkan Mursyid saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Samarinda pada Rabu (4/11/2020) merupakan salah sasaran.

"Semua pihak harus paham bahwa yang punya kewenangan untuk menentukan laporan dugaan pelanggaran itu benar atau tidak, adalah Bawaslu. Jadi mestinya kita percayakan ke Bawaslu aja proses hukumnya, bukan malah melaporkan balik si pelapor," tulis Castro, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, Kamis (5/11/2020) malam.

Terlebih, lanjut Castro kasus dugaan pembagian sembako berupa minyak makan, masker dan brosur untuk warga di Jalan Belibis, Gang 18 dan Gang 20, RT 12, Kelurahan Sungai Pinang itu, merupakan kasus dugaan pidana pemilihan yang masuk dalam kompetensi Bawaslu.

"Jadi seharusnya terlapor tidak perlu menempuh upaya hukum lain," katanya.

Ia menganggap, ancaman laporan balik yang dilontarkan Mursyid saat mendampingi Calon Wali Kota, Zairin Zain yang diusungnya itu justru menciderai hak partisipasi publik dalam upaya menegakkan kehormatan Pilkada

"Jangan sampai seseorang enggan melapor dugaan pelanggaran, hanya karena diancam dilaporkan balik," imbuhnya.

Disamping itu, lanjut Castro dalam Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, secara eksplisit menyebutkan bahwa, "Saksi, korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya".