Anggota Komisi II DPRD Kaltim Tanggapi Kasus yang Menjerat Mantan Direktur PT Agro Kaltim Utama
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 04 November 2020 | 678 views
Kaltim, Presisi.co - Penangkapan Mantan Direktur PT Agro Kaltim Utama (AKU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, mendapat respon dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono pada Selasa (3/11/2020).
Tio sapaan karib Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa kasus ini sudah ada bahkan sebelum dirinya masuk ke DPRD Kaltim.
“Karena memang pada saat saya masuk di dewan kasus PT AKU ini sudah lama. Cuma bulan ini baru tereksekusi dalam proses panjang penyidikan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait kasus ini karena negara mengalami kerugian hingga Rp 29,7 milar.
Sementara itu, dua tersangka telah ditangkap dan diamankan.
“Saya berfikir ini sudah menjadi peringatan buat pejabat direksi selanjutnya bahwa perusda itu didirikan untuk menampung uang rakyat untuk dikaryakan, jangan sampai itu di korupsi,” jelasnya pada Rabu (4/11/2020).
Ia berharap, kasus serupa tidak akan terulang lagi dan meningkatkan monitoring sejak awal.
"Supaya orang-orang yang duduk di dalam perusda itu memiliki integritas dan memang memiliki rencana bisnis yang baik. Supaya perusda itu bisa profitable," imbuhnya.
Sementara itu, ditanya mengenai apakah PT AKU akan dibubarkan, Tio menjelaskan perlunya audit mendalam terhadap kasus ini.
"Pemerintah saya minta screening bisa di audit semua, apakah perusahaan atau orangnya. Saya pikir kalau perusda ini bisa kita sehatkan tidak perlu lagi buat perusahaan baru. Karena buat perusahaan baru tentu ada konsekuensi atau biaya yang timbul. Maka ini bicaranya teknis perlu ada auditor yang masuk kesana," tutupnya.