search

Daerah

samarindaCovid-19Update Covid-19Virus Corona

Tambah 49 Kasus Positif, Samarinda Puncaki Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Kaltim

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 22 Oktober 2020 | 904 views
Tambah 49 Kasus Positif, Samarinda Puncaki Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Kaltim
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri lengkap saat melakukan swab test massal.

Samarinda, Presisi.co - Kasus Covid-19 di Kota Samarinda bertambah 49 orang sehingga total kasusnya menjadi 3.896 per 22 Oktober 2020. Sedangkan kasus sembuh dipastikan bertambah 59 orang sehingga jumlahnya menjadi 3.199 orang.

Kasus positif yang sedang dalam perawatan berjumlah 541 orang sedangkan kasus yang meninggal bertambah 1 orang sehingga jumlahnya menjadi 156 orang.

Dari total 10 Kecamatan di Kota Samarinda, 3 Kecamatan masih termasuk dalam zona merah. Kecamatan tersebut antara lain adalah Samarinda Ulu dengan kasus positif sebanyak 106 orang, Sungai Kunjang sebanyak 98 orang, dan juga Sungai Pinang sebanyak 61 orang.

Terdapat 5 Kecamatan yang termasuk ke dalam zona oranye, yaitu Samarinda Utara dengan total kasus 50 orang, Samarinda Kota 26 orang, Samarinda Seberang 39 orang, Loa Janan Ilir 47 orang, dan Samarinda Ilir 29 orang.

Sedangkan Kecamatan Sambutan dan Palaran termasuk ke dalam zona kuning dengan masing-masing jumlah kasus sebesar 20 orang dan 14 orang.

Sementara itu, untuk menekan angka pertambahan kasus positif Covid-19, pada Rabu (21/10/2020) kemarin, Kecamatan Samarinda Ulu telah melakukan razia masker terhadap pengendara roda dua maupun roda empat. Terbukti sebanyak 50 orang terjaring dalam razia ini.

"Giliran kami untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, hari ini juga perdana di kecamatan saya gelar sidang yustisi yang dihadiri kejaksaan dan hakim untuk dikenakan denda,” jelas Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi.

Saat ini Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya untuk menekan angka pertambahan kasus dengan rutin melakukan razia masker. Para pelanggar yang terjaring nantinya akan mengikuti sidang Yustisi untuk kemudian dikenakan denda atau sanksi sosial.

Editor : Oktavianus