Sekda Samarinda : Hotel dan Restoran yang Taat Pajak Potensi Terima Insentif dari Kemenparekraf
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 15 Oktober 2020 | 810 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda mendapatkan insentif sebesar Rp 15 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2020), Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, dana tersebut merupakan dana pemulihan ekonomi nasional di sektor pariwisata.
“Sesuai surat penetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, per tanggal 12 Oktober 2020, Kota Samarinda mendapatkan dana hibah sebesar Rp 15.493.870.000,” jelas Sugeng saat ditemui di Balai Kota Samarinda.
70 persen dari dana ini, dikatakan Sugeng nantinya akan difokuskan pada pemulihan di bidang perhotelan dan restoran, berdasarkan kriteria yang kemudian akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketaatan pajaknya.
“Kami akan menunggu jumlah dari kementerian dan kami akan membuat kriteria hotel dan restoran mana yang akan diberikan, mungkin tidak rata, kita lihat juga hotel dan restoran mana yang peduli terhadap pajak,” ucapnya.
Sedangkan, 30 persen sisa dari dana tersebut kata Sugeng akan diberikan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pariwisata. Kendati demikian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia belum memastikan petunjuk teknis bagi Dinas Pariwisata Kota Samarinda.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani memastikan jika petunjuk teknis (Juknis) penyaluran insentif untuk sektor wisata di Kota Tepian ini belum mereka terima. Hingga saat ini, pihaknya baru sampai pada pembahasan terkait undangan rapat koordinasi dari Kemenparekraf.
“Juknis belum ada, jadi tadi kita hanya membahas teknis keberangkatan,” jelasnya.