search

Daerah

Intimadasi PewartasamarindaTolak Omnibus Law Cipta KerjaKebebasan Perspolresta samarindadprd kaltim

Lima Pewarta di Samarinda Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Demmu : Laporkan!

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 874 views
Lima Pewarta di Samarinda Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Demmu : Laporkan!
Pewarta di Samarinda saat meliput jalannya aksi menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Simpang Lembuswana. (Istimewa)

Kaltim, Presisi.co - Wakil Ketua Komisi II, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu turut menanggapi tindakan intimidasi diduga aparat terhadap lima pewarta, saat meliput jalannya aksi lanjutan, tolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di hadapan Mapolresta Samarinda pada Kamis (8/10/2020) malam. 

Politikus PAN ini menyebut, sudah tugas dan kewajiban jurnalis untuk melakukan peliputan berita. Apalagi, dalam aksi yang berujung pada pembubaran paksa tersebut, masing-masing pewarta diketahui telah membuktikan diri sebagai pers dengan menunjukkan tanda pengenal diri.

“Ini malah jurnalis juga yang menjadi sasaran, sampai intimidasi gitu, saya kira itu tidak dibenarkan, karena memang tanggung jawabnya meliput berita” kata Demmu sapaannya.

Diketahui, kelima pewarta yakni Yuda Almeiro (IDN Times), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV) Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim) mengalami kekerasan fisik dan verbal saat meliput aksi solidaritas sekelompok massa yang menuntut dibebaskannya 15 orang yang diamankan di Mapolresta Samarinda.

Ia mengimbau, masing-masing pewarta yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pimpinan kepolisian, baik di tingkat daerah dan nasional.

"Agar tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”. “Setiap orang” dalam pasal itu juga termasuk polisi.