search

Advetorial

DPRD KukarAbdul RasidHUT 238 Tenggarong

HUT ke-238, Tenggarong Dianggap Layak untuk Dimekarkan

Penulis: Rian
Senin, 28 September 2020 | 611 views
HUT ke-238, Tenggarong Dianggap Layak untuk Dimekarkan
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Kukar, Presisi.co - HUT Kota Tenggarong yang ke 238, dua politisi yang berasal dari daerah pemilihan Kota Raja ini ingin wilayah yang selama ini menjadi pusat ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, dimekarkan menjadi dua kecamatan.

"Kota Tenggarong layak dimekarkan, karena penduduknya sudah semakin padat, " ujar Abdul Rasid, yang juga jabat Ketua DPRD Kukar, Senin(28/9) siang, diruang Paripurna.

Rasid menyebut, kepadatan penduduk Tenggarong, seperti halnya di kelurahan Loa Ipuh tingkat kepadatan penduduknya, tiga kali dari jumlah penduduk di Kecamatan Muara Wis. Tujuan pemekaran Kecamatan Tenggarong ini, tak lain untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Tenggarong.

"Belum lama ini, kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, nantinya akan ada koordinasi lanjutan denga pemerintah kabupaten, " jelas Rasid.

Foto : Anggota DPRD Kukar, Ahmad Zulfiansyah

Senada, anggota DPRD Kukar lainnya, yang juga masuk dapil Tenggarong, Ahmad Zulfiansyah menyebut, Tenggarong layak  dimekarkan sesuai dengan perkembangan pembangunan Tenggarong. 

"Bisa nantinya bernama kecamatan Tenggarong Kota dan Tenggarong saja. Sekalipun tidak bisa pemekaran kecamatan, bisa juga dilakukan pemekaran kelurahan, " ucap Ketua partai PPP Kukar ini.

Bahkan Zulfiansyah memastikan, jika pemekaran dilakukan dalam waktu cepat, mengingat dua kecamatan lainnya, yakni Samboja dan Kota Bangun telah dimekarkan terlebih dahulu. 

"Idealnya membentuk kecamatan baru terdapat dibawah sepuluh kelurahan atau desa, dan Tenggarong sudah memenuhi itu jika dimekarkan,"sebutnya.