Wacana Demokrasi Politik Berdasar Pancasila dalam Tafsir UUD 1945 Sebelum Amandemen
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 14 September 2020 | 1.750 views
DPR yang harusnya memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif atau pemerintah menjadi kurang terlihat tajinya, di karenakan dari sistem demokrasi yang menghasilkan oligarki, dimana pada akhirnya Lembaga Eksekutif dan Legislatif hanya di kuasai oleh partai bukan oleh rakyat.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa UUD 1945 berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945 Sejak saat itu bangsa Indonesia berusaha melaksanakan pembangunan demokrasi dan ekonomi yang berdasarkan Pancasila sampai dengan hari ini. Setelah menyentuh usia 75 tahun dan telah memiliki 7 Presiden , kita telah bereksperimen dengan konsep demokrasi yang cocok dengan perkembangan bangsa, dan tetap dilandasi Pancasila yang merupakan filsafat dasar bangsa Indonesia
Pada tulisan kali ini, penulis ingin melihat kembali bagaimana Demokrasi Pancasila itu dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang termuat di dalam UUD 1945 yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 itu, Dengan landasan prinsip dasar demokrasi Pancasila
Sistem demokrasi yang digagas oleh para pendiri negara kala itu oleh Bung Karno disebut sebagai sistem “Demokrasi Terpimpin”. Artinya, sistem demokrasi yang dituntun oleh Pancasila sebagai “Bintang Penuntun”. Dengan demikian, segala sesuatu yang akan menjadi keputusan pemegang kedaulatan rakyat (MPR) tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai “Bintang Penuntunnya”-nya.
Selanjutnya pokok-pokok pikiran sistem demokrasi Pancasila menurut Undang-Undang Dasar 1945, tercantum dalam penjelasan Pembukaan yang kemudian akan coba saya sesuaikan dengan keadaan saat ini
1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka(Machsstaat). Hal ini seharusnya mampu memberikan ketenangan bagi warga negara yang merupakan rakyat kecil, rakyat biasa, untuk hidup di tanah airnya, namun nyatanya hukum yang seharusnya memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan banyak tidak berjalan
Kita lihat saja di kota kita Samarinda misalnya, menurut rilis yang disampaikan oleh LKBH ( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Permahi Samarinda, ada 21 laporan yang mandek dan belum jelas prosesnya di Polresta Samarinda, kemudian juga yang terjadi di Kiniping Kalimantan Tengah, dimana masyarakat adat harus melawan perusahaan yang ingin menyerobot tanah adat mereka demi kepentingan bisnis kelapa sawit
Hal ini seharusnya tidak terjadi, jika pemilik kekuasaan mengembalikan semua pengambilan kebijakan berdasarkan hukum yang sebenarnya, namun tampaknya, penguasa di negeri ini acap kali mengesampingkan hukum, dan bertindak semena - mena hanya karena memiliki kekuasaan
2. Pemerintah dijalankan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
Sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak berbatas). Sehingga semua hal yang di lakukan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan harus berdasarkan kepada konstitusi yang ada
Point ini hampir sama dengan point pertama tadi, namun dalam point ini siapapun di negara ini, bahkan mereka yang memiliki kekuasaan, baik itu pejabat di kantor desa sampai seorang presiden sekalipun semuanya terikat oleh peraturan yang disebut dengan konstitusi sebagai aturan tertinggi yang wajib di ikuti dan di taati
Sehingga seharusnya tidak terjadi apa yang sering kita sebut sebagai penindasan, karena tidak ada yang paling besar dan merasa sok hebat di negeri ini, apalagi hanya karena memiliki kekuasaan, apabila hal ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungs organ des Willens des Staatsvilkes). Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Majelis inilah yang memilih dan mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). MPR inilah yang memegang kekuasaan yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garisgaris besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yang diangkat oleh MPR, bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Ia adalah “mandataris” dari MPR. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pemilihan dan pengangkatan Presiden dilakukan oleh MPR dan tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum adalah sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Pemilihan langsung memang melibatkan seluruh rakyat yang sesuai dengan salah satu ciri pokok demokrasi Pancasila, namun hal ini tidak dilaksanakan melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan ciri lainnya dari demokrasi Pancasila
Salah satu hal yang membawa dampak negatif dari pemilu secara langsung adalah maraknya politik uang yang terjadi, hal ini tentunya sangat miris, bahkan dalam setiap pilkada menjadi hal yang lumrah dan sulit sekali dihilangkan, sehingga rakyat menjadi di anggap rendah oleh calon pemimpin, karena menilai mereka semua dengan uang, seakan - akan semua orang bisa mereka beli
Selain membawa dampak negatif terjadinya politik uang, hal negatif selanjutnya adalah, terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, dengan satu orang memiliki satu hak suara, rasanya ini tidak adil, karena satu suara orang yang memilih dengan melakukan analisa mendalam dan orang yang memilih hanya karena dibayar uang adalah sama, sehingga bagi mereka yang berkualitas namun tak memiliki modal besar pada akhirnya tidak akan pernah bisa menjadi pemimpin di daerahnya dan di negeri ini
4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di samping Presiden ialah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan DPR, dan Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5. Kedudukan DPR adalah kuat Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Selain itu, anggota DPR adalah juga anggota MPR. Karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar UUD, Haluan Negara atau Ketetapan MPR lainnya, Majelis dapat diminta untuk mengadakan Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Tentu dari beberapa hal yang penulis sampaikan di atas, bahwa menurut Sartori unsur yang paling penting dalam suatu sistem demokrasi yang baik adalah, adanya sistem "Check" and "Balance", namun hingga hari ini dua unsur ini memang selalu menjadi berdebatan
Kita lihat saja saat ini, DPR yang harusnya memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif atau pemerintah menjadi kurang terlihat tajinya, di karenakan dari sistem demokrasi yang menghasilkan oligarki, dimana pada akhirnya Lembaga Eksekutif dan Legislatif hanya di kuasai oleh partai bukan oleh rakyat
Contohnya saja ketua DPR RI dan Presiden Indonesia berasal dari partai yang sama, sehingga wajar kemudian rakyat akan selalu curiga bahwa DPR tidak akan maksimal melakukan pengawasan dan kritik terhadap berjalannya pemerintahan eksekutif, bahkan rasa - rasanya Legislatif dan Eksekutif bermain mata untuk menuliskan rencana - rencana demi kepentingan mereka, yang misalnya saja dengan akan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang rentan akan kepentingan oligarki
Pada akhirnya penulis ingin menutup tulisan ini dengan kutipan seorang tokoh bangsa Indonesia yaitu Bung Hatta yang pernah mengatakan
"Pendeknya cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian rakyat, semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat."
Penulis :
Muhammad Kholid Syaifullah - Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Angkatan 2018 Universitas Mulawarman