search

Daerah

mahakam uluLAKI Kaltim

LAKI Sampaikan Dugaan Penyelewengan Sejumlah Anggaran di Mahakam Ulu ke Kejati Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 6.484 views
LAKI Sampaikan Dugaan Penyelewengan Sejumlah Anggaran di Mahakam Ulu ke Kejati Kaltim
Ketua Bidang Humas dan Jaringan Antar Lembaga DPD LAKI Kaltim Bachmid Wijaya (kiri) usai menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Sumber : Istimewa)

Kaltim, Presisi.co - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), laporkan dugaan penyelewengan Dana APB Kampung (APBKam) dan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (27/8).

Ketua Bidang Humas dan Jaringan Antar Lembaga DPD LAKI Kaltim Bachmid Wijaya saat di konfirmasi menyebut, laporan lewat surat nomor 012-2/Kasus/JTK/Mahulu/DPD-LAKI/8-2020 itu telah diterima langsung oleh pihak Kejati Kaltim.

"Semua berkas sudah masuk semua. Temuan ini kan kami anggap sebagai delik aduan warga yang melapor ke LAKI dan kemudian kami tindak lanjuti hingga ke kejaksaan tinggi (Kejati)," sebut Bachmid Wijaya. 

Pria yang karib disapa Bams ini melanjutkan, selain menyampaikan laporan ke Kejati Kaltim, LAKI Kaltim juga dipastikan akan turut melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Polda Kaltim dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun indikasi penyelewengan APBkam dalam laporan LAKI kali ini, diduga terjadi di Kecamatan Long Bagun melalui APBkam Ujoh Bilang Tahun Anggaran 2019. Indikasi kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 1,7 miliar. 

Sementara, untuk dugaan penyelewengan APBkam yang terjadi di kampung Naha Aruq, Kecamatan Long Pahangai di Tahun Anggaran 2019, dilaporkan LAKI Kaltim ada indikasi kerugian negara senilai Rp 700 juta. 

"Ini didukung dengan fakta dan informasi terkait kondisi di lapangan yang sudah kami lampirkan dalam laporan," kata Bams.

Disamping itu, LAKI Kaltim turut melampirkan aduan warga terkait dugaan penyimpanganan dana Covid-19 Mahakam Ulu senilai Rp 93 miliar yang dikelola secara langsung oleh BPKAD tanpa melibatkan Dinas Sosial setempat.

Kasi C Kabid Intel Kejati Kaltim Erwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan LAKI tersebut. Meski demikian, Kejati Kaltim belum dapat menentukan sikap, lantaran saat ini Kepala Kejati Kaltim diketahui tengah melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah.

"Suratnya baru masuk. Saat ini Kepala Kejati masih dalam kunjungan kerja. Tunggu telaah dulu," ungkap Erwin, dari balik telepon selulernya