search

Advetorial

dprd kukarTumpang Tindih LahanKutai Kartanegara

Komisi I DPRD Kukar Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan di Desa Beloro

Penulis: Rian
Senin, 10 Agustus 2020 | 1.199 views
Komisi I DPRD Kukar Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan di Desa Beloro
Komisi I DPRD Kukar saat menggelar RDP persoalan tumpang tindih lahan di Desa Beloro.

Kukar, Presisi.co - Komisi I DPRD Kukar, gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) oleh Kalpataru Group Plantation di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Senin (10/9/2020).

RDP yang menghadirkan perwakilan dari Pemkab Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemcam Sebulu, Pemdes Beloro serta perwakilan tokoh masyarakat setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Supriyadi.

"Kami di Komisi I terima aduan masyarakat Beloro, adanya dugaan tumpang tindih lahan antara HGU dan lahan perkebunan masyarakat, makanya kami ingin mencari solusi terbaiknya," ujar Supriyadi.

Supri, sapaan karib Ketua PAN Kukar ini ingin agar persoalan tumpang tindih lahan ini segera diselesaikan. Terlebih, lahan tersebut digunakan masyarakat sebagai tempat bercocok tanam untuk ekonomi sehari-hari masyarakat setempat.

"Masyarakat Beloro dapat uangnya dari berkebun, jika mereka tidak berkebun, masyarakat dapat penghasilan dari mana. Belum lagi masyarakat juga harus membiayai anaknya yang sekolah, ini menjadi perhatian kami di Komisi I," sebut Supri.

Turut menambahkan, anggota Komisi I yakni Abdul Rahman meminta agar masyarakat segera melengkapi kelengkapan administrasi lahan yang disengketakan sebelum pihaknya bersurat ke Provinsi.

"Jangan sampai, saat kita perjuangkan di Provinsi, kita dimentahkan karena surat menyuratnya belum lengkap, seperti surat kepemilikan tanah dan lahan ini harus dilengkapi, "ucapnya.

Rapat dengar pendapat ini sendiri berlangsung di ruang rapat Komisi I tersebut, dihadiri anggota komisi I lainnya Abdul Rahman asal PDIP, yang mewakili Pemkab Hadir Asisten I Ahmad Taufik Hidayat.

Disamping itu, mewakili Pemkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengaku jika pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap perizinan Kalpataru Group yang telah melalui proses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). 

Meski demikian, pihaknya berjanji akan mengawal Izin Usaha Perkebunan (IUP), apakah akan direvisi atau opsi lain yang harus disiapkan kemudian oleh Pemkab Kukar, terkait persoalan yang dialami masyarakat Beloro ini.

"Dua tahun yang lalu, Bupati Kukar sudah mendatangi Kementerian kehutanan RI, dan meminta arahan bahwa IUP Kalpataru Group akan merevisi. Kementerian menyatakan siap saja jika diharuskan revisi IUP, " jelas Taufik.

Dalam waktu dua pekan kedepan, tiap pihak yang terlibat dalam RDP ini juga dijadwalkan segera berkoordinasi dengan BPN Provinsi, berdasarkan waktu yang akan ditentukan sebelumnya oleh BPN Kukar.