search

Berita

RUU PKSNovita RosalinaPSI KaltimKasus Pemerkosaan

Tanggapi Pemerkosaan Anak Kandung, PSI Kaltim Desak RUU PKS Disahkan

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 30 Juli 2020 | 1.286 views
Tanggapi Pemerkosaan Anak Kandung, PSI Kaltim Desak RUU PKS Disahkan
Ketua DPW PSI Kaltim Novita Rosalina

Kaltim, Presisi.co - Kasus Pemerkosaan di Samarinda yang diduga dilakukan oleh seorang ayah berinisial R kepada anak kandungnya sendiri turut dikecam oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain menunjukan tindakan tak bermoral, PSI menyebut kasus ini juga membuka mata semua pihak bahwa kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lingkungan terdekat, yakni keluarga sekalipun.

Ketua DPW PSI Kaltim Novita Rosalina menyebut, rumah dan keluarga yang semestinya menjadi tempat teraman dan awal pendidikan etika malah menjadi tempat terburuk.

“Selain budaya patriarki, relasi kuasa secara psikis turut memicu kekrasan seksual sampai pmerkosaan. Dalam kasus ini, ayah yang semestinya berperan sebagai pendidik justru memanfaatkan kekuasaannya sebgai kepala rumah tangga untuk menekan dan memaksa korban,” kata Novita, Kamis (30/7/2020).

     
  Berita Terkait :  
   
   
     

Menurut Novita, hal itu nampak dari pemberitaan yang menyebutkan korban dicekoki dengan minuman keras seblum diperdaya oleh pelaku.

“Pendidikan seks dalam keluarga sangat penting untuk mncegah hal serupa. Upaya itu dapat dimulai dengan mnghilangkan stigma bhwa seks itu tabu dan saling mnghormati privasi trmsuk privasi anak yang sedang menuju fase remaja,” paparnya.

Selain pendidikan seks, tambah Novita, regulasi khusus juga harus ditegakkan. Tak hanya memuat hukuman pada pelaku, namun juga perlindungan dan pemulihan fisik dan psikis pada korban.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga sangat mndesak untuk disahkan karena selain definisi kekerasan seksual yang mesti diperbarui, pasal-pasal dalam KUHP selama ini belum cukup mengakomodir keberpihakan pada korban,” kata Novita.

Di lain pihak, sambungnya, kebijakan solidaritas masyarakat Suku Dayak yang menyerahkan kasus ini kepada kepolisian sangat diapresiasi. Ini menunjukan bahwa masyarakat Dayak, selain menghormati ranah hukum pidana, juga tidak memberi tempat dan kesempatan pada pelaku kejahatan seksual, kendati pelaku 'ORS' tercatat merupakan anggota organisasi kesukukan.

“Kehancuran sebuah generasi dimulai dari hilangnya gambaran seorang ayah dalam diri seorang anak. Hakikat seorang ayah seharusnya hadir dan berfungsi bagi seorang anak,” pungkasnya.