search

Berita

KPK Kutimott kpkBupati Kutai TimurAli Fikrikutai timur

KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek dari 10 Lokasi di Kutai Timur

Penulis: Cika
Kamis, 09 Juli 2020 | 7.813 views
KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek dari 10 Lokasi di Kutai Timur
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kutai Timur.

Kutai Timur, Presisi.co - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut ada beberapa dokumen proyek, sejumlah uang berikut dengan catatan penerimaannya yang di bawa oleh tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," tulis Ali Fikri, lewat rilis yang diterima awak media. 

Seperti diketahui, Komplek Kantor Bupati Kutai Timur di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta kembali dikejutkan dengan kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2020) pagi kemarin.

Tercatat, ada sepuluh orang petugas berseragam KPK yang datang ke Kantor Bupati Kutai Timur. Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, tim KPK bergerak menyisir sejumlah kantor. Menggeledah dan memeriksa sejumlah dokumen. 

"Ada 10 tempat yang digeledah," kata Ali Fikri. 

     
  Berita Terkait :  
   
   
   
     

Masing-masing tempat tersebut dirincikannya, mulai dari Kantor Bupati, Kantor Bappeda, Kantor Dinas PU, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, kantor Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah, Kantor Bapenda, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

"Sebelum melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang, KPK sudah menerima izin dari Dewan Pengawas KPK," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bupati Kutim dan istrinya Encek Unguria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD diketahui terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di FX Restoran, Jakarta, Kamis (2/7/2020) lalu. 

Lembagi anti rasuah atau KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap sejumlah proyek APBD Kutai Timur lewat tangan dua orang kontraktor, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.