Presisi.co – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan ( DPW PPP) Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub secara resmi menyatakan bahwa Encek Unguria, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kutai Timur (Kutim).
“Berdasarkan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP) yang disampaikan kepada DPW Encek Firgasih diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPC Kutim,” kata Rusman kepada awak media, Sabtu (4/7/2020) malam.
Meski diberhentikan, namun Rusman memastikan DPP PPP akan memberi bantuan hukum terhadap Encek Unguria, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di Kutim.
“Itu (pendampingan hukum) nanti akan diserahkan ke DPP PPP,” lugasnya.
Rusman menyebut, dalam waktu dekat ini DPW PPP Kaltim akan mengadakan pertemuan dengan pengurus DPC PPP di Kutim. Rencana tersebut disebut Rusman sekaligus untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kutim pasca Encek Unguria diberhentikan.
Kalau tidak besok (hari ini), besok (senin) kami akan rapat bersama DPW akan ke Sangatta melakukan rapat partai untuk menentukan,” sebutnya
Sebagai partai pemenang yang menempatkan Encek Unguria sebagai Ketua DPRD Kutim, PPP juga disampaikan Rusman akan kembali meninjau usulan bakal calon yang akan diusung pada Pilkada Kutim Desember mendatang.
“Soal Pilkada Kutim, PPP akan melakukan pergantian usulan pengajuan kandidat. Mengingat, tanpa berkoalisi PPP punya kesempatan untuk maju mengusung calon sendiri,” pungkas Rusman.