KPK Tetapkan 7 Tersangka dari OTT yang Menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 Juli 2020 | 3.203 views
Presisi.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tujuh orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ketujuh tersangka tersebut masing-masing adalah ISM Bupati Kutai Timur, EU sebagai Ketua DPRD Kutim dan Istri ISM, ASW Kepala Dinas PU Kutim, MUS Kepala Bapenda Kutim, SUR Kepala BPKAD Kutim sebagai penerima dan dua orang kontraktor yakni AM dan DA sebagai pemberi.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020,” ungkapnya.
Bupati Kutai Timur Ismunandar disebut Nawawi akan ditahan sementara di Rutan KPK Kavling C1 bersama dengan MUS, SUR dan ASW. Sementara EU yang adalah istri dan Ketua DPRD Kutim akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
“Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan DA di Rutan Polres Jakarta Pusat,” sebut Nawawi.
Sebelum ditahan, masing-masing tersangka di pastikan Nawawi akan menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Penangkapan ini adalah upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan anti korupsi. Untuk KPK mengingatkan para penyelenggara negara menghindari praktek korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri secara pribadi ataupun keluarganya maupun orang lain,” tegasnya.