search

Daerah

kalimantan timurisran noorCovid-19

Keluar Masuk Kaltim Harus Tunjukkan Hasil PCR, Biaya Karantina Tanggung Sendiri

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 15 Juni 2020 | 1.637 views
Keluar Masuk Kaltim Harus Tunjukkan Hasil PCR, Biaya Karantina Tanggung Sendiri
Suasana di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

Kaltim, Presisi.co – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati lima poin protokol kesehatan dan Tes PCR bagi para penumpang yang ingin bepergian maupun masuk lewat transportasi umum darat, udara maupun laut.

Kelima poin itu, tertampung dalam surat bernomor 440/3576/B.PPOD.I yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (10/6/2020) lalu.

Lewat surat yang bersifat penting itu, Isran menyetujui lima hal wajib yang menjadi syarat bagi para penumpang yang ingin masuk maupun keluar dari Kaltim selama pandemi belum berakhir.

Adapun rincian dari kelima poin tersebut masing-masing sebagai berikut :

Pertama, setiap individu yang datang dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prtokol kesehatan, baik melalui transportasi umum darat, laut dan udara.

Ketiga, menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan (daerah asal).

Keempat, terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan PCR dari daerah asal/ saat kedatangan akan dilakukan Karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Kelima, Institusi berwenang (TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 
Berita Terkait :
 

Surat yang ditujukan untuk pimpinan transportasi udara, laut dan darat itu ditembuskan langsung oleh Isran ke Menteri Perhubungan RI di Jakarta, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat, Forkopimda dan Bupati/Walikota se Kaltim.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi M Ishak turut membenarkan perihal kebijakan tersbebut lewat konferensi pers yang digelar secara virtual kepada awak media, Senin (15/6/2020).

“Dua minggu belakangan ini, lebih dari 20 orang terkonfirmasi positif  dari kasus impor. Ini harus disikapi dengan hati-hati, sesuai dengan rapat Forkopimda ini,” terang Andi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kaltim itu menyebut, bagi warga yang non KTP Kaltim diwajibkan test PCR dari daerah asal, saat ingin masuk ke Kaltim, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan terbebas dari Covid-19.

“Ini semata-mata untuk menyelamatkan warga Kaltim. Kebiasaan baru terhadap pengujian ini semoga dapat dipahami dengan baik. Mudah-mudahan upaya ini dapat kita lanjutkan sebagai bentuk adaptasi di masa pandemi ini,” terangnya.

Andi menyebut, kebijakan PCR yang wajib disertakan oleh para penumpang darat, laut dan udara ini wajib dilakukan lantaran, dari hasil evaluasi syarat perjalanan yang semula masih menggunakan rapid test, setelah dikonfirmasi ulang ditemukan kasus-kasus terkonfirmasi positif dari orang tanpa gejala (OTG).

“Secara epidemiologi ini akan merugikan Kaltim karena kasus (Covid-19) terus melonjak. Hingga saat ini, Kaltim disebut sebagai daerah berisiko (Covid-19),” ungkapnya.

Editor : Oktavianus