Jokowi Teken PP Tapera, Tahun Depan Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 08 Juni 2020 | 1.506 views
Presisi.co - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja baik di pemerintahan dan swasta diwajibkan mengikuti program Tapera.
Dikutip dari Tirto, Deputi Komisioner Badan Pengelola Tapera Eko Ariantoro menjelaskan program serupa Tapera sudah lazim di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Cina, India, dan Korea Selatan.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” sebut Eko, Rabu (3/6/2020).
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji, dipastikan Eko ditetapkan sama dengan program jaminan sosial, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta. Ia menyebut, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
"Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI," katanya.
Terkait kriteria peserta, disebut Eko adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah. Peserta disebutnya berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.
Adapun skema pembiayaan diatur, disebutnya bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri. Saldo awal peserta, akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
Sedangkan penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020) menyebut pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara.
Lingkup kepesertaan Tapera sendiri diperluas secara bertahap. Pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri pun turut serta didalamnya. Dan para pekerja swasta, pekerja mandiri dan sektor informal juga turut diatur dalam PP Tapera tersebut, meski tenggat waktu saat ini belum ditentukan.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” terang Ariev Baginda
Adapun besaran dari iuran Tapera disebut Ariev adalah sebesar 3 persen dari gaji para peserta. Pembagiannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.