search

Daerah

ppdb onlinesamarinda

PPDB Online Segera Dibuka, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Penulis: Putri
Rabu, 03 Juni 2020 | 1.445 views
PPDB Online Segera Dibuka, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin

Samarinda, Presisi.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 secara online untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) di Samarinda akan mulai dibuka pekan depan.

Pemkot Samarinda disebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin sudah membahas pelaksanaan PPDB Online sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 dan 4 Tahun 2020.

Per tanggal 9 Juni ini, tiap sekolah dipastikan Asli mulai menggelar PPDB yang dapat diakses melalui online. Untuk Zonasi, dikatakan Asli lebih lanjut akan dibagi menjadi 10 zona sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Samarinda.

"Sedangkan untuk jenjang sekolah tingkat pertama (SMP) akan dimulai 23 Juni dan dibagi 4 zonasi," ucapnya yang dihubungi melalui telepon seluler di hari yang sama.

Seluruh jalur PPDB tahun ini, lagi ditegaskan Asli digelar secara daring. Untuk itu, ia berharap para orang tua murid tak perlu lagi datang ke sekolah.

Sementara itu, dari pihak kecamatan, kelurahan sampai ketua RT akan disebutnya akan turut mensosialisasikan pelaksanaan PPBD ini kepada para orang tua calon siswa didik baru.

Untuk mengantisipasi kehadiran para orang tua. Disdik kembali mengingatkan pengurus di tiap sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun syarat yang harus dipersiapkan dikatakan Asli, para orang tua cukup  menyiapkan kartu keluarga, akte kelahiran dan surat kelulusan para peserta calon didik.

"Harapan kami, sekecil mungkin orang tua yang datang ke sekolah. Cukup mendaftarkan anaknya melalui online saja," terang Asli.

Asli mengatakan PPDB tingkat SD/SMP tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tingkat SMP dibagi menjadi lima jalur pendaftaran yakni 60 persen untuk jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, 15 persen jalur prestasi akademik, 5 persen jalur prestasi non akademik dan 5 persen jalur perpindahan.

Untuk SD dibagi tiga jalur yaitu 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi (tidak mampu) dan 5 persen jalur perpindahan.

"Makanya kami minta kesadaran dari orang tua dan dari pihak sekolah juga pada saat PPDB ditengah pandemi ini. Tujuan kami dengan sistem online ini memudahkan orang tua untuk daftar anaknya, tidak perlu capek dan bisa dilakukan di rumah saja," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan untuk masyarakat yang tidak mampu harus bisa tertampung sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Ia juga membenarkan ada perbedaan PPDB tahun ini dan tahun lalu.

"Ini penyempurnaan, semuanya pakai daring, karena kita kan menuju Kota Metropolitan," tandas Sugeng.

Editor : Oktavianus