search

Daerah

Pemuda MuhammadiyahKalimantan TimurPilkada SerentakPSBBCovid-19

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kaltim Anggap Perppu Pilkada Bertentangan dengan Kebijakan PSBB

Penulis: Putri
Jumat, 22 Mei 2020 | 747 views
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kaltim Anggap Perppu Pilkada Bertentangan dengan Kebijakan PSBB
Ilustrasi Pilkada Serentak. Sumber Foto (Internet)

Kaltim, Presisi.co - Bendahara Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltim, Ahmad Syahir menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada masih menimbulkan kesan dilema dan setengah hati.

Dalam Perppu tersebut mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Lantas hal itu yang dinilai Ahmad Syahir menghadirkan kesan dilema dan setengah hati. Sebab, kata dia Perppu tersebut masih bersifat adanya kemungkinan penundaan lagi dikarenakan bergantungnya pada situasi pandemi.

"Jadi memang ini dilema rasanya," katanya, yang dihubungi Rabu (20/5/2020) kemarin.

Disatu sisi, pemungutan suara itu dicantumkan pada bulan Desember. Disisi lain, dalam aturan lain pula hal itu membahas adanya kemungkinan penundaan lagi.

"Sepertinya memang setengah-setengah hati mau melaksanakan (Pilkada), atau tidak dilaksanakan, atau apakah ditunda misalnya," ucapnya.

Ia menegaskan jika memang Pilkada ingin dilakukan pada Desember, yah lakukanlah. Jadi tidak ada lagi penundaan-penundaan.

"Harus dipastikan," tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya Perppu tersebut juga tidak memberi kepastian karena masih mengakomodir terjadinya penundaan. Dalam hal ini, pemerintah dinilai masih belum konsisten mengatur penetapan hari pemungutan suara Pilkada.

Disamping itu, jika penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan Desember juga dapat bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menilai oemerintah tidak konsisten. Karena pada satu sisi ingin menggelar Pilkada di Desember, tetapi disisi lain bertentangan dengan kebijakan PSBB.

"Ini dua hal yang sama, tetapi aturan hukumnya bertentangan. Jadi (masih) ambigu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini," pungkasnya