Cegah Corona, 92 Napi Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Lapas Samarinda Masih Membeludak
Penulis: Putri
Rabu, 08 April 2020 | 1.269 views
Samarinda, Presisi.co - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Samarinda membebaskan 92 orang narapidana sebagai upaya jaga jarak dalam mengatasi virus Corona atau Covid-19. Langkah tersebut tidak lain untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang diikuti dengan turunnya kebijakan untuk mengeluarkan para narapidana dari penjara, Rabu (8/4/2020).
Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Ilham Agung mengatakan narapidana yang boleh pulang memiliki persyaratan. Yakni telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Sebenarnya para napi itu bukan dibebaskan murni, tapi menjalani sisa masa hukuman di rumah saja," katanya yang ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dalam bahasa hukum, status para narapidana yang bebas ialah mengikuti program asimilasi. Lebih lanjut, meski 92 narapidana dibolehkan menjalankan program asimilasi namun jumlah penghuni Lapas Samarinda tetap membludak.
"Jumlah penghuni lapas masih di atas 500 narapidana, padahal kapasitas hanya 200 orang," ungkapnya.
Dalam suasana masih berjubel itu pihak pengelola Lapas mengakui tetap berusaha keras agar ikut mematuhi anjuran pemerintah. Diantaranya dengan meniadakan kunjungan besuk.
"Disini juga menyediakan fasilitas cuci tangan dan menyemprot disinfektan serta mengajak para narapidana berolahraga setiap hari untuk menjaga stamina tubuh," pungkasnya.