search

Hukum & Kriminal

Hoax Virus CoronaHukuman Penyebar HoaxCovid-19Kaltim KLB CoronaCorona

Awas, Penyebar Hoax Virus Corona Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Penulis: Putri
Sabtu, 28 Maret 2020 | 1.022 views
Awas, Penyebar Hoax Virus Corona Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ilustrasi. Sumber Foto (Internet)

Samarinda, Presisi.co - Ketika pandemi Corona Virus Diseases - 2019 (Covid-19) terus meluas, Polresta Samarinda melalui Paur Humas Polresta Samarinda Ipda Darwoko, mengimbau masyarakat untuk selalu bijak menggunakan media sosial sebagai alat informasi publik. Pasalnya, tidak sedikit berita hoax bermunculan di platform-platform media sosial mengenai virus Corona atau Covid-19.

Ipda Darwoko menjelaskan dalam undang-undang ITE, pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam bentuk transaksi elektronik, dipenjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

"Jika menerima berita apapun terkait dengan Covid-19 di saring dulu, dicari tau terlebih dahulu kebenarannya," kata Ipda Darwoko yang dihubungi melalui chat WhatsApp, Sabtu (28/3/2020).

Ia menegaskan, jika ada laporan mengenai berita hoax unit Reserse Kriminal (Reskrim) akan segera ditindaklanjuti.

"Apalagi jika informasi yang disebar merugikan seseorang atau pihak-pihak tertentu bisa langsung dilaporkan saja," tegasnya.

Lebih jauh, untuk kasus berita hoax mengenai Covid-19 di Samarinda, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Samarinda.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kita," pungkasnya singkat di akhir wawancara.