search

Politik

BawasluSamarindaPilkada Samarinda

Bawaslu Samarinda Selidiki 50 ASN, Diduga Dukung Calon Independen

Penulis: Yusuf
Jumat, 13 Maret 2020 | 1.362 views
Bawaslu Samarinda Selidiki 50 ASN, Diduga Dukung Calon Independen
Ilustrasi Bawaslu Samarinda

Samarinda, Presisi.co – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, diketahui tengah melakukan penyelidikan data dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dua pasangan calon independen di Pilkada Samarinda.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih kurang 50 data ASN yang diduga mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini.

“Data itu didapat dari pengawasan verifikasi administrasi berkas pencalonan perseorangan sejak 26 Februari lalu di KPU Samarinda,” kata Imam, Kamis (12/3).

Ia menyebut, dukungan data ASN itu, tersebar di dua berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda, baik itu pasangan Zairin-Sarwono dan Parawansa- Markus.

Terkait itu, Imam menghimbau agar KPU Samarinda, melakukan verifikasi faktual berdasarkan skema dan petunjuk PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur tentang pencalonan walikota dan wakil walikota.

"Kami juga akan awasi KPU, apa benar verifikator melakukan faktualisasi door to door" tambahnya.

Sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, ASN tidak dibenarkan untuk menyatakan dukungan ke salah satu calon di tiap pelaksanaan pemilihan umum.

“Kecuali pensiunan ASN, mereka yang masih aktif, jika benar mendukung akan direkomendasikan kepada komisi ASN agar diberikan sanksi,” tegasnya.

Selain mengingatkan KPU, Bawaslu Samarinda juga dipastikannya akan melakukan tinjauan lapangan, terkait sumber data dukungan serta tanda tangan yang mencatut nama ASN pada berkas B.1KWK (lembar dukungan).

“Kami akan cek di lapangan. Kenapa tanda tangan mereka (ASN) ada di lembar dukungan,” pungkasnya.

Jika (ASN) tidak mendukung tinggal dicoret, namun pertanyaannya, siapa yg memalsukan tanda-tangan mereka, ini juga potensi pelanggaran, lanjutnya lagi.

Untuk diketahui, KPU akan faktualisasi selama 14 hari, terhitung mulai dari 26 Maret hingga 5 April mendatang. Pemilih yang menolak mendukung wajib menandatangani formulir BA.5 KWK (form tidak mendukung).

Sedangkan, bagi Pemilih yang tidak bisa ditemui wajib didatangkan setelah koordinasi L.O, verifikator juga bisa melakukan panggilan video dengan pemilih pendukung, serta memperlihatkan KTP elektronik dan/atau surat keterangan yg masih berlaku.

“Potensi pelanggaran faktualisasi, potensi terjadi saat petugas tidak datang dari rumah ke rumah, tidak mencoret pendukung yang tidak memenuhi syarat, menyatakan memenuhi syarat pendukung yang tidak memenuhi syarat, menyatakan ASN, TNI Polri aktif memenuhi syarat sebagai pendukung,” tutup Imam.