search

Advetorial

Hotel Midtowndprd samarindasamarindaSiswadi

Bangunan Hotel Serobot Hak Pengguna Jalan, Siswadi : Akan Kami Bongkar

Penulis: Yusuf
Rabu, 04 Maret 2020 | 1.642 views
Bangunan Hotel Serobot Hak Pengguna Jalan, Siswadi : Akan Kami Bongkar
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi saat memimpin audiensi bersama Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Rabu (4/3) di DPRD Samarinda.

Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi tegas meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim terkait penertiban bangunan trotoar disekitar Hotel Midtown.

Dikatakan Siswadi, sebelum FAM Kaltim mendatangi DPRD Samarinda, pihaknya juga telah melaksanakan sidak terhadap kawasan bisnis  perhotelan yang berada di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Sudah saya dalami dan DPRD bersepakat untuk menindaklanjuti,” kata Siswadi, saat memimpin audiensi bersama FAM Kaltim di DPRD Samarinda, Rabu (4/3) pagi bersama beberapa anggota dewan dari Komisi I dan Komisi III.

Tindak lanjut yang dimaksud oleh Politikus PDI Perjuangan ini adalah meminta pemerintah mengambil langkah konkret atas persoalan yang disebut-sebut telah merampas hak para pengguna jalan.

“Kalau eksekutif  tidak mau (bongkar), maka akan kita panggil aparat. Akan kami kejar sampai semua selesai,” pungkasnya.

Foto : Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim saat menggelar aksi di DPRD Samarinda, Rabu (4/3) pagi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Aksi, Nazar menyebut bahwa FAM Kaltim meminta ketegasan DPRD, untuk menggunakan haknya terkait penggunaan sarana prasarana umum yang digunakan untuk kepentingan bisnis hotel.

“Karena itu sudah jelas gak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Undang-undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda,” tegasnya.

Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda.

Selain meminta DPRD Samarinda untuk menggunakan hak tanya mereka terkait penggunaan sarana prasarana umum yang digunakan untuk penggunaan bisnis hotel. FAM Kaltim turut meminta agar DPRD juga memanggil pihak-pihak terkait untuk menuntaskan permasalah ini.

“Panggil insntansi terkait, baik itu Dishub, Dinas Perizinan, Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Cipta Karya dan Tata Kota serta Management Hotel Midtown,” sebutnya lagi.

Sebelum menyampaikan aspirasinya di DPRD Samarinda, FAM Kaltim diketahui turut menggelar mimbar bebas dihadapan Hotel Midtown.

Setidaknya, ada lima tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, pencabutan izin hotel, kedua, membongkar bangunan yang menggunakan bahu jalan. Lalu, sanksi tegas terhadap hotel yang melakukan pelanggaran serupa. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil sidak DPRD Samarinda dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian instansi terkait