Samarinda, Presisi.co – Polsek Samarinda Seberang, berhasil membongkar peredaran kosmetik illegal, yang biasa diperjualbelikan di Toko Tiara Kosmetik di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Sungai Seberang, Kota Samarinda.
Kapolres Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menyebut awal terbongkarnya distribusi kosmetik illegal ini, berawal dari temuan anggotanya yang sempat mendengar kabar terkait kasus ini.
“Pada saat anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi warga, menuju kelokasi gudang, yang berada tidak jauh dari toko milik tersangka,” kata Kompol Suko.
Dari pengintaian yang dilakukan aparat pada Sabtu (29/2), pihak kepolisian menemukan ribuan kosmetik illegal karena tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan hologram khusus yang biasa menjadi segel kemasan.
“Kosmetik ini berasal dari Sulawesi Selatan. Setelah diidentifikasi, barang (kosmetik) ini dicurigai illegal,” pungkas Suko.
Terkait barang bukti, Kompol Suko menyebut pihaknya menyita hingga 50 jenis item kosmetik, masing-masing terbagi dalam 21 dus yang berbeda.
Menurut kesaksian pelaku, kosmetik illegal ini akan dipasarkan di wilayah Samarinda Kota, khususnya di daerah Samarinda Seberang.
“Ada (penjualan) yang langsung di toko dan melalui penjualan online,” jelasnya.
Peredaran kosmetik illegal ini sendiri, dipastikan Kompol Suko sudah berlaku hingga dua bulan belakangan ini.
Sementara itu, Abdi Fahrizal (38) pemilik toko yang pada tahun 2015 lalu turut diamankan dengan kasus yang sama ini, seolah tidak jera dengan aksi penjualan kosmetik ilegalnya.
“Namanya juga cari makan Pak,”terangnya saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Senin (2/3).
Meski mengetahui bahwa kosmetik yang dijajakannya illegal, namun Abdi tetap saja ngotot menjalankan bisnis ini, untuk meraup keuntungan hingga 25 persen dari tiap produk yang berhasil di jualnya.
“ya ada aja Rp100 ribu sampai Rp200 ribu (pendapatan) dalam sehari. Ada orang juga yang minta dicarikan barang (kosmetik),” tutupnya.
Atas tindakannya tersebut, Abdi dijerat dengan pasal 108 ayat 1 juncto pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 Milliar.