search

Hukum & Kriminal

ahmad yusuf ghazalisamarinda

Kombes Pol Dr Sumy Hastry Jabarkan Hasil Autopsi Jasad Ahmad Yusuf Ghazali

Penulis: presisi2
Kamis, 27 Februari 2020 | 1.987 views
Kombes Pol Dr Sumy Hastry Jabarkan Hasil Autopsi Jasad Ahmad Yusuf Ghazali
Ibunda Ahmad Yusuf Ghazali, Melisari nampak memeluk Kombes Pol Dr Sumy Hastry usai konferensi pers terkait hasil autopsi penyebab kematian anaknya di Polresta Samarinda, Kamis (27/2)

Samarinda, Presisi – Ahmad Yusuf Ghazali atau Yusuf, balita malang yang ditemukan tewas dalam keadaan tubuh yang tidak utuh pada 8 Desember 2019 lalu, dinyatakan tim Ahli Forensik Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol dr. Sumy Hastry, tewas akibat tenggelam.

Kepastian sebab tewasnya anak laki-laki dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari ini disebut Kombes Pol dr. Sumy Hastry melalui proses autopsi yang dijalankan oleh ahli forensik selama 9 hari.

Melalui konferensi pers yang dilangsungkan di Polresta Samarinda, Kombes Pol dr Hastry menegaskan pada kedua orangtua Yusuf yang saat itu turut hadir bersama dengan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman, bahwa mendiang Yusuf tidak mengalami tindak kekerasan.

Dari sisa belulang yang ada, tim forensik disebutnya memeriksa tujuh ruas tulang leher, sembilan buah belulang pada bagian dada serta lima ruas tulang bagian belakang jenazah Yusuf.

"Tulang bagian dada utuh tanpa ada kerusakan. Tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah tidak ditemukan tanda kekerasan," ungkapnya.

Selain tidak menemukan adanya tanda kekerasan, semua ruas tulang yang terlepas itu disebut Polwan ahli forensik pertama di Asia ini, terjadi secara normal, akibat proses pembusukan jenazah pada umumya, mengingat sejak dikebumikan pada 8 Desember lalu, jenazah Yusuf seutuhnya sudah menjadi kerangka.

Terkait lepasnya kepala mendiang Yusuf yang hingga saat ini belum diketahui keberadaan pastinya, disebutnya terjadi karena proses pembusukan di air.

Apalagi, jasad Yusuf terseret arus air cukup jauh, dari titik awal sejak Yusuf dinyatakan hilang dari Paud Jannatul Athfaal di Jalan AW Sjahranie, hingga akhirnya ditemukan di anak sungai di Jalan Antasari 2, Samarinda.

“Karena Proses pembusukan. Jenazah sudah 16 hari di air. Almarhum (Yusuf) masih kecil, sehingga tulang kepalanya rawan dan pasti akan mudah terlepas," jelasnya.

Sementara, terkait organ tubuh yang menghilang, dijelaskannya bahwa jenazah Yusuf yang masih balita ini memang mengalami proses pembusukan jenazah yang begitu cepat, mengingat banyaknya tulang rawan didalam tubuh balita.

Diperkirakan, penguraian organ tubuh mendiang mendiang Yusuf yang hilang terjadi sekira 4 hingga 5 hari.

“Kalau di air, lebih cepat hancurnya,” jelasnya, mengingat kepastian sebab tewasnya Yusuf dipastikannya akibat tenggelam, bukan karena hal lain.

Dipastikannya, proses autopsi yang dilangsungkan oleh ahli forensik Mabes Polri ini dilaksanakan sesuai dengan sumpah jabatan mereka yang tertampung dalam hukum acara pidana.

"Maka kami telah melakukan pemeriksaan dan penjelasan dengan sebenar-benarnya," tegas Hastry

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menyebut dengan keluarnya hasil autopsi ini, pihaknya akan melanjutkan proses hukum lanjutanya terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial ML dan SY.

Kedua tersangka yang tak lain adalah pengasuh Yusuf saat dititipkan oleh kedua orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal ini harus menanggung konsekuensi hukum lantaran lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dengan begitu, maka proses lanjutan akan lebih berjalan lancar, dan saat ini pemberkasan kedua tersangka pun sudah memasuki tahap satu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perihal kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, ML dan NY dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.