search

Hukum & Kriminal

Gratifikasidprd kaltimpolresta samarinda

Terima Gratifikasi 100 Juta, Polresta Samarinda Tetapkan Mantan Anggota DPRD Kaltim Sebagai Tersangka

Penulis: Yusuf
Minggu, 09 Februari 2020 | 1.654 views
Terima Gratifikasi 100 Juta, Polresta Samarinda Tetapkan Mantan Anggota DPRD Kaltim Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa (kiri) bersama barang bukti kasus dana hibah fiktif LPK Samarinda dari mantan anggota DPRD Kaltim. Minggu (2/1) - Sumber Foto (Polresta Samarinda)

Presisi – Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa ungkap kasus gratifikasi yang menjerat mantan wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW dari Fraksi Partai Golkar Periode 2010-2015.

EW dikatakan Kompol Damus Asa sudah ditetapkan sebagai terasangka sejak Senin (3/2) lalu dari lanjutan kasus hibah fiktif bantuan pendidikan dari tersangka utama, bernama Eko Sukasno.

“Itu dari hasil meloloskan dana hibah tersebut,” terang Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (9/2) sore.

Dari tangan EW, Polresta Samarinda disebut Kompol Damus Asa menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta, sebagai bonus yang diterima EW karena berhasil meloloskan dana hibah yang semula ditujukan untuk pembangunan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Insentif di Samarinda.

“Tersangka utamanya Eko Sukasno, ini terkait hibah LPK tahun anggaran 2013,” terangnya.

Kasus ini sendiri disebut Kompol Damus Asa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak Desember 2019. Dari pengembangan kasus, nama EW muncul dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua dari kasus ini.

“Dia (EW) punya kesepatakan dengan Eko, kalau berhasil meloloskan dana itu dibayar 20 persen dari total Rp 500 juta,” terangnya lagi.

Meski EW sudah mengembalikan uang pemberian Eko Sukasno, namun Kompol Damus Asa memastikan EW tetap ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Polresta Samarinda tidak menahan EW mengingat umur tersangka yang sudah mencapai 69 tahun.

Dengan ditetapkannya EW sebagai tersangka baru, dirinya memastikan tak ada lagi tersangka lain yang ditetapkan untuk mempertanggung jawabkan kasus ini.