search

Berita

isran noorgubernur kaltimpemprov kaltimomnibus law

Bahas Omnibus Law, Isran Noor Rangkul Gubernur Daerah Penghasil Sawit

Penulis: Presisi 1
Senin, 13 Januari 2020 | 1.141 views
Bahas Omnibus Law, Isran Noor Rangkul Gubernur Daerah Penghasil Sawit
Isran Noor, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Sumber Foto Pemprov Kaltim

Presisi – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengajak para gubernur ditiap daerah penghasil sawit untuk membentuk tim kerja guna membahas lebih rinci terkait Pahak Bahan Bakar Kendaraan Bermotoro (PBBKB) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat ke masing-masing daerah.

"Teknis masalah ini tidak mungkin dibahas hanya sehari. Kita harus bentuk tim kerja yang ditunjuk oleh Gubernur. Soal koordinatornya siapa itu urusan belakang. Yang penting kerja dulu, karena batas waktu kita semakin sempit," kata Gubernur Isran Noor pada Rapat Koordinasi DBH Kelapa Sawit bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Ballroom Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman Pekan Baru Riau, Sabtu (11/1/2020).

Isran mengaitkan rencana ini dengan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melakukan proses omnibus law (penyederhanaan regulasi).

"Kita masukkan semua hal dalam omnibus law itu agar daerah yang selama ini mendapatkan manfaat dari sumber daya alam tidak hilang. Masalah ini harus segera kita sampaikan ke pemerintah," sambungnya.

Misal terkait Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor yang bisa dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Menurut Isran, banyak daerah dirugikan. Karena alat berat juga digerakkan dengan motor. Bagi daerah penghasil sawit dan tambang, alat berat itu sangat besar menggunakan bahan bakar.

"Ini harus segera diperbaiki. Jalan masuknya saja lewat sawit, nanti juga harus masuk ke tambang batu bara, juga minyak," tambah Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur ini pun mengkritisi formula bagi hasil dalam UU 33/2004. Dana bagi hasil tidak bisa hanya berpatokan pada jumlah penduduk. Sebab kalau hanya jumlah penduduk, maka dana besar negara hanya akan tertumpuk di Jawa.

"Jalan baru robek dikit, sudah ditambal lagi. Kenapa bisa? Karena duwete okeh (uangnya banyak)," sindir Isran setengah bercanda.