Hoax Penculikan Anak, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Penulis: presisi2
Sabtu, 28 Desember 2019 | 1.368 views
Presisi – Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M.Ridwan memastikan bahwa kabar penculikan yang kembali menghebohkan jagat maya Samarinda, adalah hoax atau tidak benar.
Dirinya menghimbau, masyarakat dapat bertindak lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika melanggar, Institusi Polri yang bermarkas di Jalan Juanda itu, disebutnya berhak mengambil tindakan untuk memberi rasa aman dan nyaman atas setiap informasi yang dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami akan mencari tahu maksud dan tujuan si penyebar kabar tersebut. Saat ini kami telah mengantongi identitas akun media sosialnya dan segera akan kami lakukan pemanggilan," beber Ridwan saat dijumpai di ruang kerjanya Sabtu (28/12) sore.
Institusi Polri adalah pihak yang berwenang. Netizen yang menyebarkan informasi tidak benar bisa kita kenakan pasal UU ITE, tegasnya lagi.
Sementara untuk perkara penyekapan yang dilakukan oleh Aspiani, Novrizal, Onix dan Hairani terhadap Benny Tung Setiawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pelaku pencurian dua buah handphone dan 7 pasang sandal dan sepatu diterangkan Ridwan sebagai bentuk tindakan diluar batas wajar.
"Mengamankan pelaku pidana diperbolehkan secara hukum, tapi tidak boleh untuk merampas kebebasannya seperti menyekap dan memukul," ulasnya kenapa Aspiani cs bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengingatkan, jika masyarakat ingin mengamankan pelaku tindak pidana, maka segera mungkin dilaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan sampai bertindak diluar batas.
"Kalau mereka (Aspiani cs) sudah bertindak berlebihan. Kalau masyarakat berhasil mengamankan pelaku pidana, lebih baik melaporkan atau membawanya langsung kepada kami," pungkas polisi berpangkot balok satu ini.