search

Politik & Hukum

dirut pt pupuk kaltim dipanggil kpkkasus suappupuk kaltimjuru bicara kpkcastro

Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK, Ini Pendapat Castro

Penulis: Presisi 1
Rabu, 04 Desember 2019 | 738 views
Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK, Ini Pendapat Castro
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman yang akrab disapa Castro.

Presisi - Kabar pemanggilan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakair Pasamanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Bakir disebut Febri, dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap di bidang pelayaran, antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12).

Sebagai saksi, Bakir disebut Febri diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Meski begitu,  Febri belum mau mengungkap keterkaitan Bakir, dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap, terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. 

Menanggapi itu, pengamat yang merupakan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda yang akrab disapa Castro, menilai pemanggilan ini sebagai hal yang lumrah. 

"Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini, keterangan dirut PKT ini diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono," sebutnya. 

Meski begitu, status Saksi yang lekat pada Bakir saat ini disebut Castro bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka jika penyidik KPK, menemukan cukup bukti.

"Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran dirut PKT dalam perkara ini," jelasnya lagi. 

Melihat pola pendalaman yang dilakukan KPK terhadap kasus ini, dinilai Castro sebagai bentuk mata rantai antara PT. Humpuss, PKT, dan Bowo Sidik. 

"Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK," tambahnya.