search

Hukum & Kriminal

CastroHerdiansyah HamzahHasanuddin Mas'udMakmur HAPK PAW Ketua DPRD KaltimKasus Penipuan Cek Kosong

Hasanuddin Mas’ud Dilaporkan Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 2,7 Miliar, Ini Pandangan Pengamat Hukum

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 1.020 views
Hasanuddin Mas’ud Dilaporkan Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 2,7 Miliar, Ini Pandangan Pengamat Hukum
Herdiansyah Hamzah. (dokumentasi pribadi)

Samarinda, Presisi.co – Dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menimpa anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan istri sudah dilaporkan sejak setahun lalu. Namun beberapa hari lalu kasus ini muncul ke publik. Tak sedikit masyarakat yang mengaitkannya dengan rencana Golkar mengganti jabatan ketua DPRD Kaltim yang diduduki Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang dimintai komentar oleh wartawan mengatakan, tudingan laporan cek kosong ini berkaitan dengan pergantian ketua DPRD Kaltim itu terlalu prematur dan sukar dibuktikan. Bisa jadi, tudingan itu merupakan reaksi tatkala orang yang sedang merasa panik saja. "Alasan pergantian ketua DPRD Kaltim seolah hendak dijadikan senjata menyerang balik. Kalau memang tidak ada masalah dalam dugaan pelaporan cek kosong itu, seharusnya bersikap santai saja. Tidak perlu bereaksi berlebihan dan mengaitkannya dengan jabatan ketua DPRD Kaltim," ujar lelaki yang mengagumi Fidel Castro itu, Sabtu 14 Agustus 2021.

Ia menuturkan, kasus hukum mesti ditempatkan pada jalurnya dan tidak dipolitisasi. Perkara hukum harus dijawab dengan argumentasi hukum pula. Herdiansyah menilai, kalaupun benar ada hubungan dengan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud, itu “bonus” belaka. "Jadi, ini bukan politisasi hukum, tetapi perkara hukum yang bisa jadi berdampak secara politik," urainya.

Mengenai kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) untuk Hasanuddin Mas’ud jika kasus ini terbukti, kata Herdiansyah, untuk membahas itu ada Tata Tertib DPRD Kaltim. Dalam Pasal 89 ayat 3 huruf c, salah satu syarat PAW dapat dilakukan ketika anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkracht karena tindak pidana dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.

Sedangkan untuk pemberhentian sementara, bisa dilakukan jika Hasanuddin Mas'ud sudah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. "Atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas (Pasal 96 ayat 1 Tata Tertib DPRD Kaltim). Laporan cek kosong ini pidana umum. Jadi, tinggal melihat pasal sangkaannya, menggunakan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki