search

DPRD Kaltim

indominco mandirireklamasi lahan tambangdprd kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Reklamasi Tambang Indominco Mandiri

Penulis: Presisi 1
Senin, 02 Desember 2019 | 938 views
Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Reklamasi Tambang Indominco Mandiri
Komisi III DPRD Kaltim saat berkunjung ke PT Indominco Mandiri, Bontang.

Presisi – Perdana di periode ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, berkunjung ke PT Indominco Mandiri (IMM), guna melakukan monitoring terhadap produksi dan aktivitas reklamasi tambang yang dilaksanakan oleh perusahan yang bermarkas di Bontang.

"Ini pertemuan pertama bagi kami yang baru duduk di Komisi III, makanya kami melakukan perkenalan, sekaligus mendengarkan persentasi dari pihak Indominco terkait upaya pelestarian alam pasca tambang,” sebut Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas’ud.

Bersama beberapa Anggota Komisi III, Hasanuddin menjelaskan kunjungan kerja komisi yang salah satunya membidangi soal pertambangan di Kaltim ini, adalah upaya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kaltim.

Tak hanya itu, dirinya memastikan akan turut melakukan kunjungan langsung ke masyarakat, untuk menguji kebenaran dan fakta lapangan terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) yang sudah dilakukan oleh PT IMM selama ini.

"Komisi III tentu akan melakukan kroscek lapangan.  Apakah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, khususnya yang terkait dengan upaya pemulihan alam atau reklamasi pasca tambang,” sebut Politikus Golkar itu.

Mendukung pernyataan tersebut, Anggota DPRD Kaltim yang kebetulan terpilih dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau yakni Mahyunadi mengaku, belum terdengar olehnya, laporan terkait PT IMM dari masyarakat.

Meski begitu, dirinya tetap mengusulkan agar Komisi III tetap melaksanakan tinjauan langsung ke lapangan,”bagaimana realisasi lapangannya. Makanya saya sarankan, dalam waktu dekat Komisi III turun ke lapangan, melihat langsung seperti apa realisasinya,” tuturnya.

Menyambut kehadiran Komisi III, Kepala Teknik Tambang PT IMM Zainal Abidin mengatakan, reklamasi lahan bekas tambang menjadi kewajiban setiap perusahaan batu bara. Prinsip reklamasi itu sendiri disebut Zainal dilakukan dengan pola pengembalian material penimbun pada galian bekas tambang.

“Disusul penebaran tanah pucuk (top soil) pada lapisan paling atas. Proses selanjutnya adalah revegetasi atau penanaman kembali tanaman pada lahan yang telah siap untuk ditanami,” jelasnya.