Enam Gudang Penampung Kayu Digrebek, Diduga Selundupkan Kayu Tanpa Dokumen
Penulis: Presisi 1
Senin, 25 November 2019 | 817 views
Presisi - Enam gudang kayu di Kaltim digerebek Polisi Hutan setelah diduga kuat terlibat dalam penyelundupan kayu tanpa dokumen. Meski belum menetapkan tersangka, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, terus bergerak mengumpulkan fakta di lapangan.
"Dalam waktu dekat tersangka akan kami amankan. Kami sudah tahu di mana diolahnya, tapi tak bisa diungkap dulu, masih diselidiki," tegas Sustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kepada sejumlah media pada Senin (25/11).
Dari enam gudang penampung yang terdaftar sebagai TPT-KO, petugas berhasil mengamankan 1.300 meter kubik kayu, bersama tujuh truk lengkap dengan muatan kayu siap kirim.
Semua barang bukti termasuk gudang tempat penampungan terdaftar kayu olahan (TPT-KO) sudah disegel petugas. Ke-enam gudang yang diberi garis pembatas polisi yakni UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.
"Jadi praktik ini sudah lama, sebelum Gakkum KLHK berdiri tiga tahun lalu mereka sudah beroperasi tapi hanya skala kecil," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan demi mengantisipasi kejahatan serupa Tim Gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu illegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.
"Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini," bocornya, mengingat saat ini para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru terkait illegal logging ini.
"Kami tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan," tuturnya.
Dia menyatakan, berbagai operasi yang dilakukan saat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan dan menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal.
Tercatat, 1.200 operasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan selama kurun waktu empat tahun ini .
Penindakan terhadap 6 perusahaan di Katim ini adalah komitmen KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya.
Untuk kasus yang sama, ditambahkan Rasio agar masyarakat turut bekerjasama membantu pihak KLHK memberantas pelaku penyelundupan kayu tanpa dokumen ini
Atas aksi ilegal ini, Rasio menginginkan agar para pelaku , dihukum seberat-beratnya hingga ada efek jera, menginfat tak sedikit kerugian negara yang disebabkan
"Pelaku illegal logging ini diancam dengan Pasal 83-87 UU No 18 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," tegasnya.