search

Daerah

Illegal LoggingKLHK KaltimBalai Gakum KLHK KaltimHasil Hutan Ilegal

Balai Gakum KLHK Kaltim Bongkar Illegal Logging di Berau, 7 Orang Diamankan Bersama 55 Kontainer Barang Bukti

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 25 September 2024 | 412 views
Balai Gakum KLHK Kaltim Bongkar Illegal Logging di Berau, 7 Orang Diamankan Bersama 55 Kontainer Barang Bukti
Konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengungkapan kasus illegal logging. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar konferensi pers hasil penegakan hukum dari 7 orang sindikat peredaran hasil hutan ilegal di Wilayah Kerja BPPHLHK Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim gabungan pertama kali menangkap AE (35) yang saat itu sedang berada di sebuah kontrakan sebagai tersangka. Pelaku kasus ilegal logging melakukan aksinya di Kabupaten Berau pada Senin, 9 September 2024. Tersangka juga sempat menjadi buron selama tujuh bulan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan tersangka yang juga Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau merupakan Pemenang Perizinan Berusaha Pengolah Hasil Hutan (PBPHH). AE memalsukan dokumen tersebut untuk melakukan kegiatan ilegal logging yang akan dijual ke Surabaya.

"Penyidik menyita Kayu Bulat (Log) dari berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan dari berbagai jenis kurang lebih 2.521 keping, satu bandsaw, satu mesin katrol, dan satu unit mesin diesel," ungkap Rasio Ridho Sani pada Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, Rasio mengungkapkan telah mendapati barang bukti sebanyak kurang lebih 55 kontainer di Surabaya yang berasal dari Kalimantan khususnya dari Berau. Ia juga mengungkapkan timnya juga sedang melakukan pengembangan penyidikan.

Berkaitan dengan sindikat jaringan kayu ilegal asal Berau ini, terdapat tersangka AK (59) yang telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 1 miliar. Lalu, tersangka IR (34) sedang menjalani proses persidangan.

Selain itu, ada tersangka MB (49) yang bertempat tinggal di Samarinda. Tiga tersangka lainnya yakni WS, AD, dan SRY yang terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengah tujuan Semarang.

"Untuk perkiraan kerugian sedang kami hitung. Karena kerugiannya ada dua, kerugian kayu dan kerugian secara lingkungan," ucapnya.

Untuk proses penegakan hukum, Rasio berharap pengadilan memberikan hukuman semaksimal mungkin bagi para tersangka yang memberikan efek jera. Karena Indonesia memiliki komitmen dunia yang ingin mengurangi efek gas rumah kaca.

"Tindakan ilegal logging ini harus kita tindak tegas karena mereka ingin meraup keuntungan secara finansial yang dimana mereka merugikan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan dan merugikan negara," pungkasnya.

Selain itu, ia memberikan saran ke pengadilan untuk menlisik aliran keuangan dari para tersangka tersebut. Ia mengatakan follow the money, we got the suspect kepada awak media.

Pada acara yang sama, Kepala Seksi Teroris dan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Happy Al Habebe menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat dari penangkapan sindikat ilegal logging.

"Komitmen tinggi dari penegak hukum supaya tidak melakukan tindak pidana kembali diharapkan dapat memberikan efek jera. Kami dari Kejati akan memberikan bantuan terhadap berjalannya proses pengadilan," ucap Happy Al Habebe.

Dari kasus penangkapan sindikat tersebut, para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 Miliar. (*)