search

Hukum & Kriminal

penipuandolar palsupolresta samarinda

Janji Palsu, Oknum Pengacara Asal Samarinda Dilaporkan Pengusaha Akibat Ini

Penulis: Presisi 1
Rabu, 13 November 2019 | 1.989 views
Janji Palsu, Oknum Pengacara Asal Samarinda Dilaporkan Pengusaha Akibat Ini
Faris Arisandy pengusaha asal Makassar (kanan) saat menunjukkan dolar palsu yang diterimanya dari DH, oknum pengacara asal Samarinda yang diduga melakukan penipuan.

Presisi – Seorang oknum pengacara berinisial DH asal Kota Samarinda, diduga menjadi pelaku penipuan terhadap pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Faris Arisandy.

Bersama kuasa hukumnya, Hilarious Onesimus Moan Joang, Faris datang ke Polresta Samarinda, melaporkan kasus penipuan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, total nominal yang dilaporkan Faris atas DH, menembus angka Rp 200 juta.

Angka tersebut, disebut Faris sebagai akumulasi dari bisnis penjualan belasan mobil eks perusahaan tambang batu bara, yang disebutnya dikuasakan kepada DH untuk penjualannya.

“Ternyata duitnya katanya diarahkan ke bantuan untuk (perusahaan) batu bara. Saya gak ngerti soal bisnis batu bara,” sebutnya, saat ditemui di Polresta Samarinda, Rabu (13/11).

Dalam perjalanannya, DH disebut Faris berjanji untuk mengembalikan duit yang pernah ditransfer Faris ke rekening DH, dalam waktu seminggu. Celakanya, uang yang dijanjikan DH kepada Faris melalui transfer bank, tak terbukti.

“Seminggu berselang itu (uang) gak ada,” aku Faris yang saat itu turut didampingi kuasa hukumnya.

Hingga pada 28 September 2019, Faris mengaku menerima dua lembar cek dari DH dengan masing-masing nominal sebesar Rp 200  juta dan Rp 150 juta, dengan catatan cek tersebut bisa digunakan atas persetujuan DH, tambahnya.

“Jadi, keesokan harinya (30/9) saya coba cairkan di Makassar, ternyata DH ngomong ini cek gak bisa kamu cairin, akan ditukar dengan dana tunai yang akan masuk ke rekening saya, dengan nilai Rp 200 juta itu,” sebutnya.

Merasa tertipu dengan janji yang disampaikan DH kepadanya, Faris memutuskan untuk datang ke Kota Samarinda untuk menemui DH, tepatnya 11 Oktober 2019 lalu. Dalam pertemuannya tersebut, Faris menyebut bahwa DH menyerahkan 69 lembar mata uang dolar dalam pecahan 100 dolar.

“Dolar ini dikasih DH untuk, sebagai pembayaran separuh dari total Rp 200 juta,” ucapnya.

Dari keterangan yang disampaikan Faris, dolar yang sempat ditukarkannya di money changer yang berada di Mal Lembuswana, Samarinda terbukti palsu.

Oleh karena itu, kuasa hukum yang ditunjuk Faris pada 19 Oktober 2019 lalu itu menuturkan, awalnya pihaknya hanya akan menyelesaikan persoalan ini, melalui jalur kekeluargaan atau persuasif.

“Tapi, dalam perjalanan tidak ada realisasi dari janji yang sempat diutarakan DH. Dia masih banyak alasan, sehingga kita mengambil langkah hukum untuk mengadukan dia ke Polresta Samarinda, terangnya.