search

Daerah

hotel di samarindakomisi iii dprd samarindaangkasa jayasidak anggota dewankota samarinda

Tiga Hotel Ini Serobot Hak Pengguna Jalan, Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Pihak Terkait.

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 09 November 2019 | 1.098 views
Tiga Hotel Ini Serobot Hak Pengguna Jalan, Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Pihak Terkait.
Komisi III DPRD Kota Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang dianggap menyerobot hak pengguna jalan.

Presisi - Akibat menyerobot hak pengguna jalan, sejumlah hotel di Kota Samarinda, langsung dihampiri oleh Anggota DPRD Samarinda melalui inspeksi mendadak yang dilaksanakan jajaran Komisi III, Jumat (8/11)

Melalui keterangan yang disampaikan oleh Angkasa Jaya selaku Ketua Komisi III, Sidak yang dilaksanakan, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Mereka mengeluh, akibat hak menggunakan jalannya diserobot.

Atas kejadian tersebut, Angkasa mengaku akan sagera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar sagera melindak para penyedia jasa perhotelan yang sudah melakukan pelanggaran.

“Senin akan kita panggil mereka,” sebut Angkasa.

Pertemuan hearing yang direncanakan pekan depan tersebut, dikatakan Angkasa bertujuan untuk menyampaikan langsung hasil sidak mereka. Komisi III DPRD Samarinda juga disebutnya ingin memastikan, apakah ada unsur pembiaran terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, dari hasil sidak lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Perhubungan, tiga hotel yang masing-masing berada di Jalan Merak dan Jalan Mulawarman, dipastikan telah melanggar hak pengguna jalan.

“Di Merak (Hotel Midtown), akses masuknya menyekat lintasan pejalan kaki. Akses masuk hotel juga memakan bahu jalan. Parkirnya juga, kalau di dalam penuh, akhirnya hingga ke badan jalan,” jelasnya.

Sedangkan dua hotel yang berada di kawasan Mulawarman, yakni Hotel Zoom, bahkan tidak memiliki lahan parkir, meski hotel tersebut memiliki lebih dari 60 kamar. Sedangkan Hotel Mercure dan Ibis, akses masuk hotel memotong bahu jalan, yang dikhawatirkan membahayakan para pengendara.

Berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 5/2008 tentang garis sempadan jalan bahwa, jarak maksimal bangunan dari jalan ke bibir parit hingga jalan maksimal 12,5 meter. Dan dari bibir parit maksimal 2 meter dari bangunan.