Hasanuddin Mas'ud, Permasalahan Lahan Ibu Kota Negara Diselesaikan Melalui Perbup.
Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Selasa, 22 Oktober 2019 | 1.090 views
Presisi - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum menemukan kendala bearti terhadap proses perpindahan ibu kota negara (IKN) yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau kendala tidak ada, sama dengan pemerintah, 2020-2024 insyaallah semuanya sudah bisa jalan,” sebut Politikus Golkar itu saat ditemui, Senin (21/10).
Menyinggung soal akselerasi perpindahan IKN terhadap status lahan yang bermasalah, dikatakan Hasan, status lahan yang menjadi milik korporasi kemudian akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Tanah yang ada disana (PPU) itu umumnya korporasi, nanti kita kunci di Perbup,” ungkapnya.
Kehadiran IKN di Kaltim sendiri, diharapkan Hasan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pembangunan infrastruktur yang merata dikatakannya akan lebih berdayaguna bagi kemajuan Kaltim di masa mendatang.