Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi Bangunan di sekitar Sungai Karang Mumus.
Samarinda, Presisi.co - DPRD Samarinda tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai sebagai upaya mendukung penanganan banjir dan penataan kawasan tepian sungai di Kota Tepian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan mengatakan regulasi tersebut nantinya akan mengatur batas sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan dalam radius tertentu dari tepi sungai.
“Sekarang kami lagi sosialisasi tentang sempadan sungai. Jadi anak sungai atau di tepi sungai nanti ada aturan sekitar 10 meter dari pinggir tidak boleh ada bangunan,” ujar Arif, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, penyusunan aturan itu penting karena masih ditemukan ada banyak anak sungai di Samarinda yang saat ini sudah dipenuhi bangunan rumah warga di sisi kanan dan kiri aliran sungai.
Padahal, kata dia, anak sungai memiliki peran penting sebagai jalur aliran air menuju sungai utama untuk mengurangi potensi banjir di kawasan permukiman.
Ia menilai penanganan banjir di Samarinda tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan penataan daerah aliran sungai dan sempadan sungai.
Namun demikian, Arif mengakui penataan kawasan tepian sungai bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan biaya besar, terutama untuk pembebasan lahan dan relokasi warga.
Karena itu, DPRD menilai diperlukan dasar hukum yang kuat agar proses penataan dan relokasi nantinya dapat berjalan jelas dan terarah.
“Nah, yang sedang kami buat ini dasar hukumnya. Kalau nanti ada relokasi, harus jelas aturannya,” jelasnya.
Ia mengatakan pola penataan nantinya bisa dilakukan seperti penataan permukiman di bantaran Sungai Karang Mumus yang sebelumnya dipindahkan ke kawasan relokasi.
Selain itu, pemerintah juga disebut perlu menyiapkan alternatif hunian bagi warga terdampak, baik berupa rumah susun maupun relokasi ke kawasan yang masih tersedia lahan di Samarinda.
“Kalau di Jakarta mungkin rumah susun karena lahannya sudah tidak ada. Kalau Samarinda masih memungkinkan relokasi ke wilayah yang lahannya masih tersedia,” tuturnya.
Arif menambahkan, penyusunan Raperda sempadan sungai juga merupakan bagian dari sinkronisasi dengan rencana pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut penting agar aliran air dari anak sungai menuju sungai utama tetap terjaga dan tidak terhambat bangunan liar di kawasan tepian sungai.(*)