search

Daerah

DPRD KukarAhmad YaniOIKNPenertiban di TahuraPengusiran WargaTahu Sumedang

Ketua DPRD Kukar: Tak Ada Warga yang Diusir dari Tahura Bukit Soeharto

Penulis: Umar Daud Muhammad
Senin, 27 April 2026 | 195 views
Ketua DPRD Kukar: Tak Ada Warga yang Diusir dari Tahura Bukit Soeharto
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Presisi.co/Daud)

Tenggarong, Presisi.co – Keresahan warga dan pelaku usaha di sepanjang Kilometer 35 hingga 50 kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, poros Batuah–Samboja, mendapat perhatian DPRD Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara terkait rencana penertiban aktivitas di kawasan tersebut paling lambat 30 April 2026, DPRD Kukar memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat pada Senin 27 April 2026.

Rapat yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Kukar itu mempertemukan perwakilan warga, pemilik usaha, dan pihak terkait untuk mencari solusi atas polemik antara masyarakat dan kebijakan penertiban.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan penegakan yang akan dilakukan Otorita IKN tidak ditujukan untuk mengusir masyarakat lama, melainkan menyasar bangunan baru dan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Ini tentu menjadi keresahan masyarakat. Kami sudah memastikan dengan pihak Otorita IKN bahwa penegakan difokuskan pada bangunan baru maupun aktivitas perusakan lingkungan seperti tambang, perkebunan, dan land clearing oleh oknum tertentu,” ujarnya usai rapat.

Ia mengatakan DPRD Kukar memahami kekhawatiran warga yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Karena itu, penertiban diminta tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga disertai solusi konkret bagi masyarakat.

Salah satu opsi yang didorong adalah skema kemitraan kehutanan sosial serta pengembangan pariwisata berbasis hutan yang melibatkan warga setempat.

“Ke depan harus ada solusi. Misalnya kemitraan kehutanan sosial atau pariwisata kehutanan yang melibatkan masyarakat sekitar, sehingga mereka tetap punya ruang untuk mencari nafkah,” katanya.

Ahmad Yani juga menegaskan tidak ada kebijakan yang bertujuan mengintimidasi atau mengusir masyarakat secara sepihak. Ia meminta isu pengusiran yang berkembang di tengah warga diluruskan agar tidak menimbulkan kepanikan.

“Tidak ada istilah masyarakat diusir atau diintimidasi. Yang kita sikapi adalah bangunan liar yang baru muncul dan aktivitas yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan kehadiran negara melalui penegakan hukum untuk menertibkan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak fungsi konservasi, terutama di wilayah delineasi IKN.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

“Kami memastikan bersama Otorita IKN bahwa semua ini harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi