Samarinda, Presisi.co — Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terkait pengangkatan anggota keluarganya dalam struktur pemerintahan serta keputusannya tidak menemui massa aksi 214 menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai alasan yang digunakan gubernur dalam membenarkan pengangkatan adiknya, Hijrah Mas’ud, ke dalam Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) tidak tepat secara konstitusional.
Menurut Castro, istilah “hak prerogatif” yang disampaikan Rudy Mas’ud tidak relevan digunakan oleh kepala daerah.
“Hak prerogatif secara konstitusional melekat pada Presiden, bukan pada kepala daerah. Jadi, penggunaan istilah itu dalam konteks ini keliru,” ujarnya Sabtu 25 April 2026.
Ia menambahkan, praktik pengangkatan kerabat dalam jabatan pemerintahan juga perlu dilihat dari aspek etika publik, bukan semata-mata legalitas.
Castro menilai, kepala daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti keputusan gubernur yang tidak menemui massa aksi di depan kantor gubernur.
Menurutnya, alasan keamanan kurang tepat jika dijadikan dasar untuk menghindari dialog dengan masyarakat.
“Berinteraksi dengan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen FISIP Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar.
Ia menilai terdapat persoalan dalam pola komunikasi publik yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Saiful, sejumlah pernyataan gubernur justru memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti pengerahan ribuan personel pengamanan dalam aksi tersebut yang dinilai berlebihan, mengingat massa aksi didominasi mahasiswa dan organisasi masyarakat.
“Komunikasi publik yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi,” ujarnya.
Saiful menambahkan, kepala daerah perlu didukung oleh tim yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar pesan yang disampaikan kepada publik lebih efektif.
Ia menilai perbaikan dalam pendekatan komunikasi menjadi penting untuk menjaga hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat tetap kondusif.
Kritik dari kalangan akademisi ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam merespons dinamika sosial dan aspirasi publik pasca Aksi 214. (*)