Pemkab Finalisasi Raperbup Kredit Kukar Idaman, Plafon Naik hingga Rp1 Miliar
Penulis: Umar Daud Muhammad
Jumat, 17 April 2026 | 89 views
Rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bankaltimtara, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Gedung B Lantai 2, Kamis 16 April 2026.
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kredit Kukar Idaman Terbaik Tahun 2026.
Pembahasan lanjutan dilakukan dalam rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bankaltimtara, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Gedung B Lantai 2, Kamis 16 April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang difokuskan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dalam mengatasi praktik rentenir.
“Program ini tidak hanya menyasar UMKM yang ingin naik kelas, tetapi juga diperluas untuk petani, nelayan, dan peternak di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sasaran penerima manfaat kini juga mencakup koperasi binaan pemerintah. Dalam pembahasan, sejumlah aspek teknis turut dibahas, mulai dari besaran kredit, subsidi bunga, jangka waktu pelunasan, hingga persyaratan bagi calon debitur.
Sunggono menyebut, dalam waktu dekat Bankaltimtara sebagai pelaksana akan melakukan revisi dan penyempurnaan draf berdasarkan hasil pembahasan, termasuk masukan dari OJK.
“Harapannya minggu depan regulasi ini sudah bisa dieksekusi dan mulai dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat peningkatan signifikan pada plafon kredit. Jika sebelumnya maksimal Rp50 juta, kini dinaikkan menjadi Rp500 juta.
“Bahkan, jika dinilai layak dan usahanya feasible, plafon kredit bisa mencapai Rp1 miliar. Namun penilaian tetap dilakukan oleh pihak bank,” jelasnya.
Untuk jangka waktu pinjaman, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing debitur. Khusus sektor pertanian, skema pembayaran dirancang lebih fleksibel dengan menyesuaikan siklus usaha, seperti pembayaran setelah masa panen.
“Pemerintah juga menyiapkan skema keringanan bagi petani yang mengalami gagal panen atau kondisi tertentu yang tidak tercakup dalam asuransi,” pungkasnya. (*)