search

Daerah

Ismed KusasihPolemik BPJSPemkot SamarindaJKN Warga MiskinLayanan Kesehatan

Dinkes Samarinda Pastikan Pelayanan Kesehatan Tak Terganggu Polemik BPJS

Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 15 April 2026 | 32 views
Dinkes Samarinda Pastikan Pelayanan Kesehatan Tak Terganggu Polemik BPJS
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih saat diwawancarai.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi di tengah polemik kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri dialog terbuka bertajuk Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan yang digelar KNPI Kota Samarinda di Cafe Bagio, Selasa (14/4/2026) malam.

Ismed menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait sikap Pemerintah Kota Samarinda yang telah lebih dulu disampaikan.

“Dengan pernyataan Pemkot Samarinda pada 10 April maupun malam ini, mudah-mudahan sudah jelas. Sekarang kita menunggu jawaban dari Pemprov dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, fokus Dinas Kesehatan berada pada aspek pelayanan, sementara urusan administrasi kepesertaan BPJS lebih menjadi kewenangan instansi lain seperti Dinas Sosial.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administratif, terlebih dalam situasi darurat.

“Jangan sampai administrasi mengalahkan pelayanan kesehatan, apalagi yang bersifat kedaruratan. Kami punya dokter on call, 26 puskesmas, serta rumah sakit yang siap melayani masyarakat,” tegasnya.

Ismed juga menyatakan optimistis polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah kota dan provinsi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menolak kebijakan redistribusi pembiayaan BPJS melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot meminta penundaan kebijakan hingga kesiapan fiskal terpenuhi serta mendorong pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Penolakan ini merupakan respons atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang mengembalikan pembiayaan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bantuan Pemerintah kepada pemerintah kota.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Samarinda. (*)

Editor: Redaksi