Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 15 April 2026 | 50 views
Dialog terbuka bertajuk Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan yang digelar KNPI Kota Samarinda di Cafe Bagio, Selasa (14/4/2026) malam. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait usulan penundaan pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49 ribu warga tidak mampu.
Hal itu disampaikannya dalam dialog terbuka bertajuk Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan yang digelar KNPI Kota Samarinda di Cafe Bagio, Selasa (14/4/2026) malam.
Dalam forum tersebut, Pemkot Samarinda dipimpin langsung oleh Andi Harun, sementara Pemprov Kaltim diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin.
Andi Harun menjelaskan, jika usulan penundaan hingga 2027 disetujui, maka pembiayaan 49 ribu peserta tetap menjadi tanggungan Pemprov Kaltim pada 2026 sesuai ketentuan dua peraturan gubernur yang berlaku.
“Kalau usulan kami diterima dan ditunda ke 2027, maka untuk 2026 tetap dibayarkan oleh Pemprov sesuai dengan dua pergub yang ada,” ucapnya.
Namun, jika kebijakan pengalihan tetap dijalankan, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Jika tetap dialihkan, kami akan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan 49 ribu warga itu tetap terlayani,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga memaparkan data kepesertaan jaminan kesehatan di Samarinda per 1 Maret 2026. Total peserta tercatat mencapai 897.079 jiwa atau melampaui jumlah penduduk semester I 2025 yang sebesar 888.184 jiwa.
Rinciannya terdiri dari 163.162 jiwa PBI JK, 20.151 jiwa Bantuan Pemerintah, 198.148 jiwa peserta mandiri, 233.969 jiwa pekerja penerima upah badan usaha, 98.163 jiwa pekerja penyelenggara negara, 171.625 jiwa PBPU Pemkot, serta 58.195 jiwa PBPU Provinsi yang sebagian di antaranya diusulkan dialihkan ke daerah.
“Ini saya sampaikan supaya jangan dikira bahwa Kota Samarinda itu tidak banyak yang dibiayai, ini data resmi per satu Maret 2026,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda selama ini telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah setiap tahun untuk pembiayaan JKN, sehingga tidak tepat jika muncul anggapan pemerintah kota enggan menanggung beban.
“Supaya tidak ada persepsi bahwa Pemkot tidak mau menanggung. Faktanya, kami sudah menganggarkan jauh lebih besar setiap tahunnya,” jelasnya.
Diketahui, Pemkot Samarinda secara resmi menolak kebijakan redistribusi tersebut melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026.
Dalam surat itu, Pemkot meminta penundaan hingga kesiapan fiskal daerah terpenuhi, serta mendorong adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Penolakan tersebut merupakan respons atas surat Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang mengembalikan pembiayaan peserta PBPU dan BP kepada pemerintah kota, yang sebelumnya ditanggung melalui APBD provinsi.
Kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak pada akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Samarinda. (*)