search

Daerah

SPPG DisetopLimbahPemkab KukarMakan Bergizi GratisPengolahan Limbah

Enam SPPG di Kukar Disetop Sementara, Terkendala Pengelolaan Standar Limbah

Penulis: Umar Daud Muhammad
Kamis, 09 April 2026 | 74 views
Enam SPPG di Kukar Disetop Sementara, Terkendala Pengelolaan Standar Limbah
Sekda Kukar, Sunggono. (Presisi.co/Daud)

Tenggarong, Presisi.co - Operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, untuk sementara dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Langkah ini diambil usai inspeksi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Penghentian tersebut merujuk pada surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditujukan kepada SPPG yang belum sesuai dengan ketentuan terbaru terkait pengelolaan limbah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada belum terpenuhinya sistem pengolahan air limbah (SPAL) oleh sebagian pengelola.

Menurutnya, sejak awal aturan mengenai SPAL sempat mengalami perubahan, meski pemerintah telah mengingatkan agar setiap SPPG segera melengkapinya. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, masih ditemukan fasilitas yang belum memenuhi syarat tersebut.

“Karena belum sesuai kaidah, maka enam SPPG itu untuk sementara tidak diizinkan beroperasi,” jelasnya, Kamis 9 April 2026.

Ia memastikan, penghentian ini tidak bersifat permanen. Operasional dapat kembali berjalan setelah perbaikan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.

Di sisi lain, layanan pemenuhan gizi kepada sasaran, terutama sekolah, belum dapat dialihkan ke SPPG lain. Hal ini disebabkan keterbatasan kapasitas serta adanya target layanan masing-masing pada setiap SPPG.

Selain itu, lokasi SPPG yang dihentikan juga tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, hingga Muara Badak, sehingga menyulitkan distribusi layanan jika harus dialihkan.

Sunggono menegaskan, tanggung jawab perbaikan berada pada pihak yayasan atau mitra pengelola dapur, bukan pada petugas atau instansi pemerintah secara langsung.

Evaluasi terhadap SPPG dilakukan secara berkala setiap dua pekan. Pengelola yang telah melakukan perbaikan dapat mengajukan penilaian ulang dengan melampirkan dokumentasi, termasuk video.

“Nantinya akan ada tim penilai dan asistensi yang memastikan perbaikan sudah sesuai standar sebelum operasional kembali diizinkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi