search

Berita

akademisiHerdiansyah HamzahDPRD KaltimPemprov KaltimAPBD KaltimHak Interpelasi

Kritik soal Pembahasan Kamus Usulan Pokir, Akademisi: DPRD Kaltim Bisa Gunakan Hak Interpelasi

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 07 April 2026 | 73 views
Kritik soal Pembahasan Kamus Usulan Pokir, Akademisi: DPRD Kaltim Bisa Gunakan Hak Interpelasi
Potret sidang paripurna di DPRD Kalimantan Timur. (Akmal/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co- Polemik pembatasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur yang belum menemukan titik temu menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pemerintah provinsi dinilai terlalu dominan, sementara DPRD dianggap belum maksimal menggunakan kewenangannya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai dinamika antara DPRD dan pemerintah provinsi dalam pembahasan pokir mencerminkan ketimpangan relasi kekuasaan di tingkat daerah.

Menurutnya, sebagai dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, posisi DPRD dan pemerintah provinsi sejatinya setara, sehingga tidak seharusnya ada pihak yang mendominasi dalam penentuan kebijakan anggaran.

“DPRD dan pemerintah daerah itu kedudukannya setara. Kalau ada dominasi dalam pengelolaan anggaran, itu menunjukkan relasi yang tidak sehat,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Seperti diketahui, hingga kini terjadi tarik-menarik antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait jumlah usulan pokir.

DPRD mempertahankan 160 usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat, sementara pemerintah provinsi hanya menyetujui sekitar 25 usulan dengan alasan penyesuaian prioritas pembangunan.

Herdiansyah menilai persoalan tersebut tidak sekadar perbedaan teknis, tetapi menyangkut prinsip keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.

Jika dibiarkan, kondisi itu berpotensi melemahkan peran DPRD dalam proses penganggaran.

“Kalau eksekutif terlalu dominan, DPRD bisa hanya jadi pelengkap saja dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ia pun menyayangkan sikap DPRD yang dinilai masih sebatas menyampaikan keberatan tanpa diikuti langkah konkret. Padahal, DPRD memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk merespons situasi tersebut.

“Kalau merasa kewenangannya ditekan, seharusnya DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara aktif, terutama dalam isu-isu strategis yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, momentum polemik pokir ini seharusnya menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memperkuat perannya dalam mekanisme check and balances terhadap pemerintah daerah.

“Jangan hanya berhenti pada polemik. Gunakan kewenangan yang ada agar fungsi pengawasan berjalan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi