Disewa Swasta Rp39 Juta Selama Lima Tahun, Andi Harun Amankan Aset Pemkot Samarinda 12,5 Ha di Palaran
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meninjau langsung aset milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi dan status aset tetap aman, menyusul ditemukannya dokumen lama terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Andi Harun menjelaskan, berdasarkan dokumen, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri, pada periode 2010 hingga 2015.
“Perjanjian sewa itu berlaku selama lima tahun, dari 2010 sampai 2015. Namun poin utama kita bukan pada nilai sewanya, melainkan memastikan aset ini tetap aman,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Dalam dokumen tersebut, nilai sewa lahan tercatat sebesar Rp39,25 juta untuk jangka waktu lima tahun dengan mekanisme pembayaran bertahap.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, kini fokus pada tiga aspek pengamanan barang milik daerah, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum.
Untuk pengamanan fisik, pemerintah akan memastikan pemasangan tanda batas serta langkah lain seperti pemagaran. Sementara dari sisi administratif, dilakukan penelusuran terhadap pelaksanaan perjanjian sewa, termasuk memastikan kondisi lahan setelah masa sewa berakhir pada 2015.
“Harus ditelusuri apakah sewa itu telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan apakah kondisi lahan kembali seperti semula setelah masa sewa berakhir,” katanya.
Adapun dari sisi hukum, Pemkot Samarinda ingin memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan atau dikuasai pihak lain di luar ketentuan.
“Pengamanan hukum penting untuk memastikan aset ini tidak dalam penguasaan pihak lain dalam status apa pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, peninjauan ini merupakan langkah awal yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat guna memastikan titik koordinat lahan sesuai dengan dokumen resmi.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menelusuri dugaan adanya perjanjian lain terkait pemanfaatan lahan di kawasan tersebut, termasuk untuk aktivitas jetty batu bara pada masa lalu.
“Masih kita cermati. Mudah-mudahan lokasi yang diduga beralih itu bukan bagian dari aset pemerintah kota,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan, hasil penelusuran yang lebih rinci akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan terkait pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
Caption : Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat meninjau aset di Teluk Bajau, Palaran.(Presisi.co/Muhammad Riduan)