Dugaan Jual Beli Lapak di Tangga Arung Square Menguat, Rendi Solihin Turun Tangan
Penulis: Umar Daud Muhammad
2 jam yang lalu | 0 views
Wabup Kukar, Rendi Solihin saat sidak ke Tangga Arung Square (Presisi.co/Umar Daud Muhammad)
Tenggarong, Presisi.co - Dugaan praktik jual beli lapak di Tangga Arung Square mencuat dan menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 30 Maret 2026.
Sidak tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan difokuskan untuk menelusuri dugaan transaksi tidak resmi terkait kepemilikan maupun pemanfaatan kios.
Rendi mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya praktik jual beli lapak dengan harga mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun. Padahal, kios di Tangga Arung Square seharusnya tidak diperjualbelikan maupun disewakan kembali.
“Informasi yang kami terima, ada lapak yang diperjualbelikan. Ini jelas tidak diperbolehkan. Kita sedang dalami,” tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang lain yang benar-benar membutuhkan tempat usaha. Apalagi saat ini ratusan pedagang masih masuk dalam daftar tunggu untuk mendapatkan kios.
“Banyak yang antre, tapi justru lapaknya diperjualbelikan. Ini tidak adil,” ujarnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan masih banyak kios yang tidak digunakan. Dari total 703 unit kios yang tersedia, sekitar 300 di antaranya tercatat belum beroperasi.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penguasaan lapak oleh pihak tertentu tanpa aktivitas usaha yang jelas.
Rendi menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kepemilikan kios akan segera dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan hak bagi pihak yang terbukti melanggar.
“Kalau tidak digunakan dan terbukti diperjualbelikan, akan kita tarik dan berikan kepada pedagang lain yang benar-benar mau berjualan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pengawasan akan diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Kita ingin kawasan ini hidup dan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang lokal, bukan menjadi ajang bisnis lapak,” pungkasnya. (*)